Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumit24 | Dairi – Polemik penahanan Cut Ade Mutia terus bergulir. Sekjen Macab LMP Dairi, Sennang Berampu menilai penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP oleh penyidik Polres Dairi terhadap CAM terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta materiel serta bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

CAM telah mendekam di RTP Mapolres Dairi selama lebih dari 30 hari. Ia dijerat dengan sangkaan penganiayaan berat setelah terjadi perkelahian di Pusat Pasar Sidikalang antara dirinya dengan Konita Saragih.

Peristiwa itu berujung saling lapor di dua tempat, yakni Polres Dairi dan Polsek Kota Sidikalang.Menurut Sennang, ada ketidaksesuaian mendasar antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta yang terekam dalam CCTV.

Ketidaksesuaian itu mencuat saat proses rekonstruksi digelar penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan rekaman CCTV, terlihat jelas ada perbedaan isi BAP dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Ini yang membuat kami bertanya, apakah pasal yang disangkakan sudah tepat” ujar Sennang.

Pasal 466 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Sennang berpendapat unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara utuh jika merujuk pada rekaman CCTV dan hasil visum.

Baca Juga :  Dairi Darurat Narkoba: Benpa Hisar Nababan Desak Pemerintah Bentuk BNN Di Kabupaten Dairi

Mereka menilai seharusnya penyidik lebih cermat dalam menentukan kualifikasi pasal, terutama dalam perkara saling lapor yang mensyaratkan kehati hatian.Dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023 juga ditegaskan agar penyidik menangani perkara saling lapor secara cermat.

Di dalamnya disebutkan pentingnya menentukan mens rea berdasarkan alat bukti, melaksanakan pra-rekonstruksi, dan menggelar perkara bersama untuk memperoleh keseluruhan fakta sebelum menentukan langkah hukum.

“Pertanyaannya sekarang, apakah penyidik akan tetap bertahan dengan Pasal 466 ayat (2) sementara alat bukti berupa CCTV menunjukkan fakta berbeda? CAM sudah 30 hari lebih ditahan. Kami khawatir ini menjadi preseden buruk penegakan hukum” kata Sennang.

Selain mempersoalkan pasal, keluarga juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan. Jaminan dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Provinsi telah diajukan, namun belum mendapat persetujuan.

Alasan penolakan pun tidak disampaikan secara rinci kepada keluarga.Upaya damai juga telah dilakukan. Namun negosiasi buntu setelah pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000. Nilai itu dianggap memberatkan keluarga, apalagi CAM merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak balita.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Tigalingga Berhasil Digulung

Ibu CAM juga diketahui sedang menderita sakit stroke dan selama ini dirawat oleh CAM.Dampak sosial dari penahanan ini cukup besar. Keluarga menilai seharusnya hukum tidak hanya melihat aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas proporsionalitas.

Hingga kini, berkas perkara CAM masih dalam proses penyidikan di Polres Dairi. Sementara itu, laporan yang dibuat CAM di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lain juga telah naik status menjadi tersangka, namun belum ada tindakan penahanan.

Sennang berharap penyidik Polres Dairi mau membuka ruang gelar perkara bersama, mengevaluasi kembali alat bukti elektronik berupa CCTV, dan mengkaji ulang penerapan pasal. Mereka juga meminta Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih.

“Kami tidak anti proses hukum. Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai fakta dan bukti. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tutup Sennang.

Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Dairi terkait perkembangan perkara dan pertimbangan hukum penerapan pasal 466 ayat (2) KUHP belum mendapat tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Penulis : Bambang

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan dan Parit
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru