Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumit24 | Dairi – Polemik penahanan Cut Ade Mutia terus bergulir. Sekjen Macab LMP Dairi, Sennang Berampu menilai penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP oleh penyidik Polres Dairi terhadap CAM terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta materiel serta bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

CAM telah mendekam di RTP Mapolres Dairi selama lebih dari 30 hari. Ia dijerat dengan sangkaan penganiayaan berat setelah terjadi perkelahian di Pusat Pasar Sidikalang antara dirinya dengan Konita Saragih.

Peristiwa itu berujung saling lapor di dua tempat, yakni Polres Dairi dan Polsek Kota Sidikalang.Menurut Sennang, ada ketidaksesuaian mendasar antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta yang terekam dalam CCTV.

Ketidaksesuaian itu mencuat saat proses rekonstruksi digelar penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan rekaman CCTV, terlihat jelas ada perbedaan isi BAP dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Ini yang membuat kami bertanya, apakah pasal yang disangkakan sudah tepat” ujar Sennang.

Pasal 466 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Sennang berpendapat unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara utuh jika merujuk pada rekaman CCTV dan hasil visum.

Baca Juga :  Gelar Apel Bersama, Polres Dairi dan TNI Siap Amankan Pilkada Dairi 2024

Mereka menilai seharusnya penyidik lebih cermat dalam menentukan kualifikasi pasal, terutama dalam perkara saling lapor yang mensyaratkan kehati hatian.Dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023 juga ditegaskan agar penyidik menangani perkara saling lapor secara cermat.

Di dalamnya disebutkan pentingnya menentukan mens rea berdasarkan alat bukti, melaksanakan pra-rekonstruksi, dan menggelar perkara bersama untuk memperoleh keseluruhan fakta sebelum menentukan langkah hukum.

Pertanyaannya sekarang, apakah penyidik akan tetap bertahan dengan Pasal 466 ayat (2) sementara alat bukti berupa CCTV menunjukkan fakta berbeda? CAM sudah 30 hari lebih ditahan. Kami khawatir ini menjadi preseden buruk penegakan hukum” kata Sennang.

Selain mempersoalkan pasal, keluarga juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan. Jaminan dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Provinsi telah diajukan, namun belum mendapat persetujuan.

Alasan penolakan pun tidak disampaikan secara rinci kepada keluarga.Upaya damai juga telah dilakukan. Namun negosiasi buntu setelah pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000. Nilai itu dianggap memberatkan keluarga, apalagi CAM merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak balita.

Baca Juga :  6 Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Bocah di Nisel Hingga Cacat

Ibu CAM juga diketahui sedang menderita sakit stroke dan selama ini dirawat oleh CAM.Dampak sosial dari penahanan ini cukup besar. Keluarga menilai seharusnya hukum tidak hanya melihat aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas proporsionalitas.

Hingga kini, berkas perkara CAM masih dalam proses penyidikan di Polres Dairi. Sementara itu, laporan yang dibuat CAM di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lain juga telah naik status menjadi tersangka, namun belum ada tindakan penahanan.

Sennang berharap penyidik Polres Dairi mau membuka ruang gelar perkara bersama, mengevaluasi kembali alat bukti elektronik berupa CCTV, dan mengkaji ulang penerapan pasal. Mereka juga meminta Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih.

Kami tidak anti proses hukum. Kami hanya minta hukum ditegakkan sesuai fakta dan bukti. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tutup Sennang.

Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Dairi terkait perkembangan perkara dan pertimbangan hukum penerapan pasal 466 ayat (2) KUHP belum mendapat tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Penulis : Bambang

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB