INFOSUMUT24 – MHB (43) berpangkat AIPDA bertugas di Polsek Galang jajaran Polresta Deliserdang, yang saat ini telah diadukan masyarakat di Polres (Sergai) Serdang Bedagai dalam perkara penipuan, dan sebelumnya juga telah pernah mendapat hukuman pelanggaran disiplin di Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi oleh Kasih Propam, AKP Hendri Ginting menyebutkan bahwa AIPDA. MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.
“Untuk yang pertama kali AIPDA MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun” ujarnya.
“Kemudian, MHB kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deliserdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya” jelasnya.
“Dan Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai” tutupnya.









