INFOSUMUT24 – Empat organisasi masyarakat tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan (FKK) melaporkan aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dairi. Hal ini dilaporkan Martua Nahampun selaku Koordinator FKK ke Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (28/4/2025).
Martua juga menjelaskan empat ormas yang bergabung dalam FKK antara lain Grib, PKN (Pemuda Karya Nasional), MPI (Masyarakat Pancasila Indonesia) dan PPM (Pemuda Panca Marga).
Martua mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.
“Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD (Dairi)” jelasnya.
Sehingga, kempat ormas merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang Undang.
“Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu” tandasnya.
Sementara itu, Jetra Bakkara selaku kuasa hukum FKK menilai aksi penurunan bendera setengah tiang telah merendahkan kehormatan Bendera Negara Indonesia.
“Artinya penurunan bendera setengah tiang itu kan ada acaranya juga, ada tata caranya. Dan apa tujuan dari penurunan bendera setengah tiang itu kan ada. Nah kalau dilakukan secara paksa, menurut hemat kami itu telah melakukan penghinaan kepada bendera negara” Kata Jetra.
Terkait siapa yang dilaporkan, pihaknya mengaku tidak mengenal siapa yang telah menurunkan bendera setengah tiang tersebut.
“Kejadian itu dilakukan oleh pelaku yang kita tidak kenal” jelasnya.
Untuk itu, Jetra berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.









