INFOSUMUT24 – Peredaran rokok ilegal merajalela di Kabupaten Dairi, anehnya Pihak Polres Dairi tidak bernyali menangkap para agen rokek tanpa pita cukai terssebut, Sabtu (26/4/2025).
Sesuai pengakuan, PS pemilik toko grosir di Pasar Sidikalang tepatnya dijalan Trikora Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumut, rokok tanpa pajak tersebut dipasok oleh Anjas P.
Seorang bermarga Manik diketahui pembagi berbagai merk dan jenis rokok ilegal ke berbagai Desa dan Kecamatan se- Kabupaten Dairi merupakan kaki dari Anjas P dan kedua pelaku pidana ini sudah lama bekerja sama.
Peredaran rokok ilegal yang dilakukan Anjas P telak melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Eben Manik, pemerhati sosial sangat mengeluhkan dengan kurangnya perhatian dari pihak pihak terkait untuk memberantas atau menindak para pelaku pengedar rokok ilegal.
“Untuk itu kami meminta kepada penegak hukum dan Bea Cukai segera menindak para distributor rokok ilegal yang jelas jelas melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini akan semakin merugikan negara dan merusak industri rokok legal yang telah memenuhi kewajibannya” ujar Eben.
“Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif bagi industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai” tambahnya.
“Oleh karena itu, Bea Cukai bersama Kepolisian harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang mencoba menghindari aturan” tutur Eben mengakhiri.









