INFOSUMUT24 – Polresta DeliSerdang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menangkap berinisial MD (45) ditangkap rumah dijalan Pembangunan, Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Kecamaan Namorambe, Kabupaten Deliserdang – Sumut, Selasa (25/2/2025).
Saat itu personil Sat Reskrim menjelaskan hari Selasa (25/2/2025) sekira pukul 10.00 Wib tim Jatanras mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang penulis nomor (jurtul.red) togel yang menjualnya kepada pembeli yang diketahui dilakukan didepan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan penulis judi nomor nomor togel tersebut dan saat ditemukan sedang menunggu pembeli nomor nomor togel, Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mako Polresta Deliserdang untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang KOMPOL. Risqi Akbar membenarkan bahwa Sat Reskrim telah berhasil mengamankan pelaku judi jenis togel dan dari hasil penggeledahan Tim Jatanras mengamankan satu unit handphone merk VIVO Y02, uang tunai sebesar Rp. 30.000 dan satu lembar kertas undangan berisikan oret oret nomor togel.
“Ya benar Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku judi jenis togel yang sudah lama melakukan kegiatannya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Polri tetap komitmen terhadap pemberantasan judi di wilkum Polresta Deliserdang.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polresta Deliserdang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat” ungkap Kompol Risqi.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif” tutupnya.









