Infosumut24 | Dairi – Pelarian dan sandiwara pahit dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Dairi akhirnya menemui titik terang. Drama bungkamnya pihak keluarga atas kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya berinisial SRG (14), resmi berakhir setelah korban melahirkan bayi laki laki di RSUD Sidikalang. Polisi kini telah resmi menahan sang ayah yang menjadi dalang utama di balik penderitaan darah dagingnya sendiri.
Misteri siapa sosok pria yang menghamili SRG mulai terkuak pasca persalinan korban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Dairi, Nita Sitohang mengonfirmasi bahwa SRG telah melahirkan seorang bayi laki laki pada hari Senin (29/6/2026) di RSUD Sidikalang.
Bayi tersebut lahir dengan panjang badan 46 cm dan berat 2.700 gram. Guna menjamin keselamatan dan masa depan sang bayi, pihak dinas terkait langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lanjutan.
“Saat ini kami masih berada di Dinas Sosial untuk mengurus kepentingan dan masa depan bayi tersebut. Hingga detik ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan tetap berada dalam perawatan intensif yang komprehensif” ujar Nita, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, korban SRG yang masih berusia sangat muda kini mendapatkan penanganan psikologis dan pemulihan trauma secara intensif di bawah pengawasan ketat DP3AP2KB Dairi.
Sebelum kasus ini terungkap sepenuhnya, pihak Kepolisian sempat menghadapi jalan buntu yang sangat menguras energi. Kasus ini pertama kali mencuat melalui Laporan Polisi dengan Nomor: LP/ B/ 191/ V/ 2026/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2026.
Aksi bejat sang ayah diketahui pertama kali terjadi pada hari Sabtu (18/4/2026) di kediaman mereka yang terletak di Dusun Sigumpolon, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Ironisnya, saat kasus ini pertama kali dilaporkan dan diselidiki pada bulan Mei, korban SRG ternyata sudah dalam kondisi mengandung besar dengan usia kehamilan delapan bulan.
Meskipun perut korban terus membesar, penyelidikan sempat berjalan pincang. Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim, AKP Wilson Manahan Panjaitan mengungkapkan bahwa penyidik sempat dibuat kewalahan karena adanya tembok keheningan di dalam internal keluarga korban. Baik korban SRG, ibu kandung korban, bahkan pelaku, semuanya memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh penyidik mengenai siapa ayah dari janin tersebut.
“Kami sempat sangat kewalahan di lapangan karena korban belum bersedia mengungkap identitas pelaku yang sebenarnya. Korban terus menutup diri dan menolak memberitahukan siapa orang yang telah menodainya” tutur Wilson.
Meski menghadapi aksi tutup mulut dari pihak keluarga, Sat Reskrim Polres Dairi tidak tinggal diam. Penyidik langsung menerbitkan Administrasi Penyelidikan (Admindik), melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim DP3AP2KB Dairi, serta memeriksa sejumlah saksi pelapor demi mengumpulkan bukti bukti petunjuk.
Titik balik kasus ini terjadi pasca korban melahirkan. Melalui pendekatan interpersonal dan pengumpulan bukti yang matang, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku utama tidak lain adalah BPG, yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Tak ingin membuang waktu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak melakukan penjemputan paksa. BPG berhasil diringkus di kediamannya pada Selasa hari (7/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wib.
Proses penangkapan dilakukan menjelang tengah malam dengan strategi taktis guna menghindari gejolak sosial. Polisi bergerak cepat menggelandang BPG ke Markas Komando (Mako) Polres Dairi demi mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri atau amukan massa dari warga desa yang mulai mengendus kabar miring tersebut. Warga setempat dikenal sangat mengecam tindakan asusila sedarah (inses) yang dianggap mencoreng nama baik desa mereka.
Saat ini, tersangka BPG telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, mengingat status pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama korban.
Atas perbuatan bejatnya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka BPG dijerat dengan Pasal 473 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Mengingat aksi keji ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat ditambah pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Penulis : Bambang Ermansyah









