INFOSUMUT24 – Masyarakat Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut membahas atas adanya informasi pihak Polres Tapanuli Utara melalui Sat Tipidkor akan menetapkan tersangka kasus penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 senilai Rp. 400 Miliar.
Tua Hutasoit warga Siborongborong pun mengatakan “Kita mendengar informasi tersebut dari orang yang dapat dipercaya,bahkan orang yang mengetahui penggunaan dana pinjaman PEN tersebut”, Sabtu (22/2/2025).
“Patut kita memberikan apresiasi kepada mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini, AKBP. Ernis Sitinjak, dimana beliau setelah menjabat Kapolres Tapanuli Utara, dapat melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi disejumlah kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dimasa Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dan melanjutkan masuk lagi pada tahap penyidikan untuk menentukan apakah seseorang harus diadili atau tidak” ujar Tua.
Tua menambahkan, sebelum dijabat oleh AKBP Ernis sebagai Kapolres Tapanuli Utara, banyak masyarakat bertanya tanya kepada Kapolres Tapanuli Utara sebelumnya, apakah pak Juhanson Sianturi ini dapat jatah paket proyek atau tidak, kenapa didiamkan kasus kasus ini.
Tua Hutasoit menambahkan “Atas informasi akan adanya penetapan tersangka dapat kita percaya, sebab upaya dugaan melakukan penyuapan terhadap pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) juga pernah kita dengar. Namun oknum pimpinan APH tersebut tetap menolak, tidak tergiur atas upaya penyuapan yang sempat dibawa keruangan Pimpinan APH oleh oknum anggota DPRD saat ini. Selamatkan uang Negara Pak Ernis Sitinjak, Bapak sudah ditunjuk untuk memberantas korupsi di Tapanuli Utara ini”.
Juga Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu menyampaikan “Kepada Kapolres Tapanuli Utara, supaya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Tahun 2020 diperiksa, dimana jumlah kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2020 ada sebanyak 1372 paket, namun kita melihat di LPSE 2020, sekitar 818 paket tidak ada masuk pada LPSE. Diduga kegiatan 818 paket diberikan kepada sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara untuk sebagai rekanan/ pemborong dengan pembayaran fee proyek didepan..
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis saat dikonfirmasi atas akan adanya penetapan tersangka pada Februari ini terkait kegiatan dari pinjaman PEN, ada calon tersangka yang mau tetapkan, tapi mekanismenya harus gelar perkara dulu di Polda.Ini kita maksimalkan dulu”.
Lain halnya mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi atas beredar informasi, bahwa akan ada penetapan tersangka mengenai kegiatan pinjaman PEN oleh pihak Polres Tapanuli Utara. Namun sangat disayangkan langsung memblokir nomor reporter Infosumut24.









