Bocah Kecil Histeris Rumahnya Dirusak Dengan Cara Digali, Pelaku Tak Punya Nurani

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Video viral anak kecil menangis sambil memanggil nama Tuhan di media sosial ternyata terkait rumah sibocah yang terletak di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir – Sumut yang dirusak pada hari Rabu (15/1/2025).

Video yang diviralkan oleh @Sinta Sihotang di Facebook banyak mendapat komentar yang memberi dukungan kepada sibocah yang menangis.

Terkait video anak menangis tersebut Ternyata dijelaskan kronologi kejadiannya yang juga viralkan di akun Tiktok @masdamardamar275.

Setelah ditelusuri, 3Media Grup berhasil menghubungi pengacara korban yang sebelumnya berkomunikasi dengan keluarga korban. Dari informasi yang didapat dari Kuasa Hukum Korban Dr. Ramces Pandiangan SH, MH menjelaskan para pelaku pengrusakan rumah korban Darma Ambarita di lakukan TO Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir berjumlah 5 sampai 6 orang.

“Pelaku perusak membentengi sekeliling rumah korban dengan membuat lubang atau paret seluas 5 meter dan dalam 5 meter menggunakan eksolator dengan tujuan mengisolasi keluarga korban secara sadis” jelas Ramces.

“Penderitaan korban menusuk sampai ke tulang akibat kekejaman para pelaku Isak tangis anak korban meminta di hentikan pengrusakan rumah korban terus di teriakkan secara histeris dan berdoa menyebut nama TUHAN agar menolong agar para pelaku mau menghentikan niatnya” ucapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Arus Weekend, Personil KRYD Polres Karo Pos Terpadu Tugu Juang Berastagi

“Namun para pelaku tidak mau mendengar dan para pelaku semakin bringas dan sadis tidak menghiraukan tangisan anak korban yang masih balita menangis yang begitu memilukan hati” tambahnya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku yang membuat lobang mengelilingi rumah korban menyebabkan keluarga korban harus berenang setiap mau keluar rumah.

“Dari kerusakan yang begitu dahsyat di sekeliling rumah korban Darma Ambarita. Setiap hari harus berenang melewati paret yang begitu luas untuk membawa anaknya yang masih kecil untuk menimba ilmu” jelasnya kembali.

Kuasa Hukum Korban Dr. Ramces Pandiangan SH, MH berharap kepada Polres Samosir dan jajarannya bisa secepatnya memproses pelaku

“Karena cukup jelas pada pasal 406 KUHP jo 170bkuhp sudah cukup memenuhi unsur unsur pidana, banyak mata yang melihat.banyak mata yang menyaksikan perilaku jahat para pelaku. Rumah merupakan hak privasi sesuai pasal 286 .28a,28j. UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya” terangnya

Baca Juga :  Kepala BBN RI Siap Kolaborasi Jalankan Program Prioritas Wujudkan Asta Cita

“Polres Samosir seharusnya sudah harus menangkap para gerombolan pelaku sesuai perkap kapolri No 12 tahun2017 tentang penanganan laporan kepolisian mencakup. Laporan kejahatan adanya peristiwa pidana dan adanya korban mengalami kerugian. Hal ini di jelaskan di BaB II” pertegasnya.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban dirinya meminta secara tegas tangkap para pelaku. untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya secara hukum.

“Sangat miris hatis ini melihat kekejaman.terlalu sadis. Dari kondisi yang di alami keluarga korban Darma Ambarita saya menduga dengan kuat mereka sewaktu mengisolasi korban berharap hal hal yang sangat buruk” cetusnya.

“Jelas memang melanggar pasal 333kuhp merampas hak hak kemerdekaan seseorang. Ini perlu di sematkan kepada para pelaku Agar jangan seenaknya mengisolasi orang” tutupnya.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru