INFOSUMUT24 | Karo – Ketua LSM KCBI Kabupaten Tanah Karo, Rudi Surbakti menyatakan sikap harus diusut tuntas kasus Bupati Karo memberikan 4 unit mobil mewah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo – Sumut, Minggu (5/4/2026).
Pasalnya, Rudi merasa kecewa atas kinerja Pemkab Tanah Karo yang dengan dalih meminjampakaikan 4 unit mobil mewah kepada Kejari Karo, khususnya mobil kijang innova yang untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk setelah rapat demgar pendapat dengan Komisi lll DPR RI yang memanggil Kejaksan Negeri Karo terkait kasus Amsal Sitepu.
“Selaku Kajari Karo apakah tidak ada mobil dinas di berikan oleh negara?, setelah itu Sekda Kabupaten Karo Gelora Ginting menjelaskan bahwa benar ada pinjam pake mobil kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe berupa 4 buah mobil berdasarkan surat Bupati Karo Nomor 03 tahun 2021 tentang Pengolahan Aset Pemerintah Daerah ya itu sah sah saja, namun sudah layakkah mereka diberikan pinjaman mobil yang hanya tujuannya untuk menjerat hukum bagi pekerja pekerja di Kabupaten Karo ini” kesa Rudi.
“Hal ini tidak perlu dilakukan dan lebih penting diberikan pinjam pake untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan di pelosok desa di daerah ini. Oleh karena itu kita segera menurunkan tim ke kantor Bupati dan kantor Kejaksaan apakah Pemkab Karo kelebihan mobil, atau Kejaksaan Minus Anggaran segera kita telusuri. Sesuai pengakuan Sekda Kabupaten Karo, apakah hal ini tidak masuk dalam kategori gratifikasi” ujarnya.
Penulis : ReL









