INFOSUMUT24 – Terkait adanya melakukan pembangunan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut dimana bangunan tersebut atas nama Hara Sihombing yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati Satika -Sarlandy dan juga mantan Ketua Gerakan Anak Siborongborong (GRASI) serta anggota karyawan J&T bergerak di bidang jasa ekspedisi dan logistik, khususnya pengiriman barang menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya ditengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong.
“Pantas itu dibongkar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Kepemimpinan Bapak Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, pasalnya kegiatan pembangunan ini sudah berlangsung sebelum Pilkada Tapanuli Utara, namun setelah kita ketahui, baru pada 9 April 2025 mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Dan bahkan juga agar dicek izin bangunan gudang J&T di Kabupaten Tapanuli Utara,ada dugaan pencucian uang disana” ucap Tua Hutasoit warga Pasar Siborongborong, Senin (21/4/2025).
“Kita harapkan Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati memberikan ketegasan dalam penerapan aturan dan peraturan, sebab jaman sebelum’nya terjadi adalah aturan bar bar yang tidak mengikat dalam hukum dan peraturan yang sempurna. Masa pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 tidak ada untuk pembangunan Septic tank dan lampu hias, namun jadinya jadi ada,dengan hanya mengharapkan fee proyek” tawa Tua Hutasoit menjelaskan.
Juga hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu menjelaskan “Terkait pembangunan suatu bangunan tanpa PBG, Bupati segera memerintahkan pembangunan itu segera dihentikan dan harus dibongkar. Sebab fasilitas Pemerintah saja sudah dihilangkan, yakni jaringan Irigasi berada dibawah bangunannya. Siapa teknisi yang diturunkan sebelum pembangunan, apa teknisi dari dinas terkait merupakan teknisi bayaran, atau mantan Ketua Pemenangan Satika – Sarlandy ini sudah percaya diri bahwa pilihannya yang akan menang, sehingga tidak mengurus PBG ?”.
“Bupati JTP juga hati hati atas pimpinan OPD binaan mantan Bupati Tapanuli Utara, sebab mereka mereka ini patut diduga telah terekam atau terdokumentasi atas perbuatan yang tidak dibenarkan. Juga kita berharap agar Bupati dan Wakil Bupati memberikan ketegasan sesuai aturan dan hukum yang berlaku, terutama terkait bangunan mantan ketua pemenangan Satika – Sarlandy Kecamatan Siborongborong itu” tuturnya.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat saat dikonfirmasi terkait bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Pohan Tonga mengatakan “Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk mengecek kesana, bila ada kesalahan akan dilakukan tindakan”.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Raymond Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan “Sudah kami lihat ke lokasi bangunan itu lae, dan tadi sudah kami panggil lae Hara Sihombing pemilik bangunan ke kantor kami dan sudah kami ingatkan untuk membongkar bangunan yang dibangun di Daerah Milik jalan dan bangunan tembok yang menghalangi aliran air parit irigasi didepan bangunannya dan dia sudah berjanji akan membongkarnya dalam 2 minggu ini”.
Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan belum memberikan jawaban saat ditanya kapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ajukan oleh atas nama Hara Sihombing.









