INFOSUMUT24 || Sidikalang—Dua oknum yang mengaku wartawan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Daerah Sumatera Utara atas tindak pidan pencurian dan kekerasan (Curas).
Kedua oknum tersebut dilaporkan oleh S.Marpaung berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan nomor LP/B/428/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Oktober 2025.
Kejadian tersebut di benarkan salah seorang keluarga S.Marpaung kepada media pada Rabu (29-10-2025).
Dalam laporan polisi yang di buat S. Marpaung sebagai pelapor menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pada Senin 27-10-2025 kemarin Sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Sitellu Nempu Sidikalang. Korban S.Marpaung yang sedang menjaga kios tempat dagangannya dikagetkan kedatangan dua orang pria berpakaian baju bertuliskan pers diduga LTH dan BN.
Peristiwa tersebut terjadi ketika S.Marpaung yang sedang berada di rumah yang juga tempat usaha kios tiba-tiba didatangi oleh dua orang tidak dikenali berpakaian Pers.
Pada saat itu S.Marpaung baru saja menerima uang sejumlah Rp. 1.500.000, dari langganannya bermarga Togatorop yang biasa membawa minyak dari kiosnya untuk dibawa ke desa Kentara, Kecamatan Lae Parira.
Ketika kedua orang tersebut mendatangi S.Marpaung, tiba-tiba kedua orang tersebut meminta untuk memberikan 2 bungkus rokok surya, namun karena S.Marpaung hanya memiliki 1 bungkus saja maka S.Marpaung memutuskan untuk memberikan rokok sempurna namun tiba tiba LTH berkata bahwa ia tidak mau rokok surya dan memaksa meminta uang yang dipegang oleh S.Marpaung.
Kemudian S.Marpaung memberikan beberapa lembar uang yang sedang dipegang olehnya kepada LTH kemudian BN rekan LTH tersebut berkata “dia kau kasih uang, aku juga mau” kemudian pelapor kembali memberikan beberapa lembar uang kepada yang bermarga BN.
Setelah menerima uang dan rokok tersebut tiba tiba LTH berkata “udahlah sama kami lah ini semua” kemudian mengambil seluruh sisa uang yang masih dipegang oleh S.Marpaung secara paksa dan kemudian kedua orang tersebut meninggalkan pelapor.
Atas peristiwa tersebut S.Marpaung merasa keberatan dan dirugikan karena kehilangan uang sebesar 1.500.000 ribu rupiah, kemudian S.Marpaunh mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









