INFOSUMUT24 – Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidoras, Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut dengan nilai penawaran Rp. 1.2 Miliar yang dikerjakan CV. Nabaru Tama menjadi sorotan dan bahkan pembahasan sejumlah warga Desa Sitampurung dan Pasar Siborongborong. Dimana kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi, dan tambal sulam.
“Entah apa yang dikerjakan pada Rehabilitasi jaringan Irigasi Sidoras. Kita melihat hanya pintu pembuangan airlah yang baru, selainnya semua tambal sulam, dan tidak ada pembongkaran pada bangunan lama. Paling menghabiskan anggaran untuk Rehabilitasi paling besar Rp. 200.000.000, sementara anggaran Rp. 1.2 Miliar” ucap sejumlah warga kepada Tim Infosumut24 saat berada dilokasi kegiatan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2 BAJA) Nusantara, Djonggi Napitupulu saat investigasi dilokasi proyek asal jadi mengatakan “Negara sudah cukup besar dirugikan disini apabila kita melihat dari segi fisik yang dikerjakan. Recana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan kontrak sudah ada sama kita,dan semua kegiatan fisik yang sudah dikerjakan ini menyimpang yang sudah direncanakan BB pada RAB di kontrak”.
“Ada indikasi dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak kontraktor, dan dapat kita katakan dugaan ini sangat kental persekongkolan ini. Masa fisik kegiatan senilai Rp. 1.2 Miliar begitu, itu PPKnya Rickson M Tamba perlu dipertanyakan, bahkan pantas diseret kemeja hukum itu, pasalnya banyak kegiatannya amburadul” tegas Djonggi Napitupulu.
Lanjut Djonggi menyampaikan “Kita telah komunikasi dengan Kepala Dinas PUTR Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak, beliau katanya masih sedang berada di Medan dirumah keluarganya, dan katanya sudah diperintahkan anggotanya ke lokasi kegiatan. Juga beliau (Dalan Simanjuntak.red) mengatakan bahwa kegiatan Rehabilitasi jaringan Irigasi masih ada masa perawatannya selama 2 tahun. Dengan tersentak saya menanyakan, masa pemeliharaan selama 2 tahun diatur dimana itu ?”.
“Untuk itu, kita akan segera menyurati Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara serta Kontraktor CV Nabaru Tama yang beralamat di jalan TD. Pardede, Kecamatan Tarutung. Dimana anggaran Rehabilitasi jaringan Irigasi DI Sidoras menggunakan uang Negara, bukan uang pribadi Kepala Dinas maupun PPK” ujar Djonggi Napitupulu dengan tegas.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak, terkait kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidoras yang dikerjakan asal jadi mengatakan “Akan segera kita cek ke lokasi kegiatan Rehabilitasi jaringan Irigasi Sidoras”.
Lain halnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reckson M Tamba diam seribu bahasa dan bahkan tidak mau mengangkat selulernya saat dicoba dimintai keterangan.









