INFOSUMUT24 – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor dari rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi – Sumut. Selasa (4/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU. Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, kedua tersangka yakni RP (30) dan PS (15), kedua tersangka ditangkap didua lokasi yang berbeda.
“Kami awalnya meringkus tersangka RP di Desa Kuta Nusa, Kecamatan Sidikalang. Tersangka saat itu memberikan perlawanan, sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari RP, diketahui aksi pencurian itu juga dilakukan oleh tersangka PS. Sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan.
“Tersangka PS sudah kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi” katanya.
Disebutnya, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga. Keduanya sudah menjual barang bukti tersebut ke Kota Medan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang katanya sudah dijual ke Kota Medan” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.









