INFOSUMUT24 – Kehadiran organisasi profesi wartawan tentu dapat meningkatkan kapasitas jurnalis di tengah derasnya arus penyebaran informasi. Disamping itu, juga harus tampil di depan serta turut andil dalam membela hak hak wartawan. Namun yang diharapkan sungguh jauh yang diharapkan, bahkan salah satu Organisasi Pers malah melakukan Intimidasi terhadap sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas melalui penyampaian proposal undangan dan dukungan pelaksanaan pengukuhan pengurus Organisasi meminta bantuan, Sabtu (8/3/2025).
Mendengan ucapan seorang wartawan yang viral atas rekaman dan menolak uang yang diberikan terletak diatas proposal salah satu Organisasi Pers diduga menagih bantuan melalui proposal yang disampaikan mengatakan “Inilah jelas wartawan, sambil menunjukkan proposal yang sebelumnya sudah disampaikan, bukan wartawan yang sering datang kekantor ini menanyakan terkait dana BOS. Bukan kelas kelas kami datang ke sekolah sekolah, lebih baik kami menjumpai Kepala Dinas”.
Melihat dan mendengar rekaman percakapan oknum wartawan tersebut, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Saya menilai bahwa oknum yang berbicara dalam video tersebut tidak profesional, dan bahkan tidak paham dalam kode etik jurnalis. Juga tidak mengetahui bahwa ada larangan dari Dewan Pers, dilarang menerima bantuan, permintaan sumbangan, permintaan barang yang diajukan oleh organisasi Pers, Perusahaan Pers ataupun organisasi wartawan dan ini tertuang pada Surat Dewan Pers Nomor: 36/ DP/ K/ I/ 2018 tanggal 26 Januari 2018”.
“Kita juga berharap kepada Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat supaya para wartawan/ pers di evaluasi kembali melalui Dinas Kominfo terhadap perusahaan Pers atau redaksi masing masing Media. Kita menyampaikan ini karena banyak media yang tidak aktif lagi, sementara para wartawan/ persnya di daerah masih mengaku bahwa Media yang dimilikinya masih aktif” tutur Djonggi.
“Oleh karena itu, sebagai masukan buat Bupati Tapanuli Utara, agar setiap wartawan/ pers selalu melampirkan surat tugas baru dari Perusahaan Pers satu kali dalam enam bulan. Juga agar selalu membuat jatah pemberitaan pada semua Media per minggu, bulan dan tahun serta melarang wartawan atau jurnalis dengan membawa proposal Organisasinya” tutupnya.









