INFOSUMUT24 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap Irwansyah (44), dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berukuran sedang dan dua paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone, serta satu buah tas samping warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba dari jalan Platina 4, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP. Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, Sabtu (23/3/2025).
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti” ujar Ismail.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan langsung didalam tas yang dibawanya. Setelah diinterogasi, Irwansyah mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya” tambah Ismail.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.









