INFOSUMUT24 | Sitinjo – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pakpak Bharat berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten. Dalam operasi kilat ini, polisi meringkus empat orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, bandar, hingga pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (15/5/2026) pukul 15.30 Wib.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP. Muhammad Agustiawan melalui Kasat Narkoba, IPTU. Chandra Bonaparty Sipahutar yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP. Amron Simanullang membenarkan penangkapan berantai tersebut. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik seorang pria asing di simpang tiga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pengintaian yang akurat membuahkan hasil. Di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Medan – Sidikalang, Sitinjo II, petugas langsung menyergap dua orang laki laki berinisial BRL dan RR alias R.
Saat digeledah, tim menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0 14 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp. 150.000 serta dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo yang digunakan untuk bertransaksi. Kepada petugas, BRL dan RR alias R tidak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan ke konsumen.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung memboyong kedua pelaku ke Mako Polres Pakpak Bharat untuk interogasi mendalam. Hasil pengembangan informasi dari kedua pengedar ini mengarah pada sosok bandar besar yang mengendalikan pasokan barang dari sebuah gudang.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi kedua, yaitu di Gudang Farmasi, Jalan 46, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Di lokasi ini, polisi menyergap seorang petani berinisial JAHS alias A alias AT.
Dari tangan sang bandar, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar. Polisi menyita satu ponsel Infinix dan sebuah kotak rokok berisi gulungan tisu putih. Di dalam tisu tersebut tersembunyi 16 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,17 gram.
Petugas juga menemukan satu plastik klip besar kosong, tiga plastik klip sedang bekas pakai, 80 plastik klip kecil kosong, serta sebuah pipet sekop yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan sabu. Selain sabu, polisi mendapati satu plastik asoy hitam berisi biji, daun, dan batang kering tanaman diduga ganja dengan berat bruto 68,84 gram. JAHS alias A alias AT pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Menariknya, saat penggerebekan di gudang farmasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RPR alias R (29), warga SM. Raja Bawah, Sidikalang. Karena menunjukkan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di lokasi, petugas langsung melakukan tes urine terhadap RPR. Hasilnya, urine pria tersebut positif mengandung Metamphetamin (sabu).
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti sabu, ganja, ponsel, dan alat isap telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku secara tegas sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : Bambang Ermansyah









