INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dijalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjunp. Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni Nanang (26) dan Nasrul (42), Kamis (27/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini” ucap Ismail.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 plastik klip berisi 2 plastik klip shabu, 2 buah pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 135.000, 4 plastik klip kosong, dan 1 kotak rokok tempat menyimpan shabu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.









