INFOSUMUT24 ||DAIRI – Redaksi Media Online Editorial 24jam.com memberikan hak jawab atas pemberitaan Infosumut24 terkait Diduga Hendak Memeras, Oknum Wartawan dan LSM Diusir Warga.
Dalam penulisan pemberitaan Redaksi Infosumut24 tidak ada menyebutkan nama wartawan serta nama media maupun LSM yang diduga ingin memeras dan penggunaan kata “dugaan ingin memeras” memiliki arti satu peristiwa yang belum terjadi. Dan dalam pemberitaan perlu diketahui adalah hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut.
Adapun isi hak jawab Redaksi Media Online Editorial 24 jam sebagai berikut:
Lampiran : 1 Lembar
Perihal. : Hak Jawab atau Sanggahan atas Pemberitaan infosumut24.id
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media online infosumut24.id pada Jumat, 5 September 2025, dengan judul “Di Duga Ingin Memeras, Oknum Wartawan dan LSM Di Usir Warga” (https://www.infosumut24.id/di-duga-ingin-memeras-oknum-wartawan-dan-lsm-di-usir-warga/), bersama ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan resmi sebagai berikut:
1. Bahwa penggunaan kalimat “diduga hendak memeras dan membuat keributan” dalam judul berita sangat merugikan karena menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana, padahal belum ada bukti maupun proses hukum yang membenarkan tuduhan tersebut.
2. Bahwa pemberitaan tersebut tidak memberikan ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, sehingga menyalahi prinsip jurnalistik berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM dalam berita tersebut sangat disayangkan, karena dapat mencoreng citra lembaga maupun individu yang selama ini menjalankan peran sosial dan kontrol sesuai aturan hukum.
4. Bahwa hingga sanggahan ini dibuat, tidak ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan tuduhan tersebut. Dengan demikian, pemberitaan yang disajikan rawan menyesatkan pembaca dan menimbulkan stigma negatif terhadap pihak-pihak yang disebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, melalui hak jawab ini kami meminta kepada Redaksi infosumut24.id untuk :
1. Memuat sanggahan/ klarifikasi ini secara proporsional pada media yang sama, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
2. Meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
3. Kami menegaskan bahwa sanggahan ini dibuat demi menjaga akurasi informasi, memberikan kejelasan kepada publik, serta melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Infosumut24









