INFOSUMUT24 – Atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan berdirinya bangunan milik Hara Sihombing, Herbert Sianipar akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana lahan miliknya di Desa Pohan Tonga di sertifikatkan tanpa diketahuinya.
“Kita akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas kasus diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan milik saya, dan tanpa sepengetahuan saya. Tentu saya harus melangkah untuk pembatalan Sertifikat melalui gugatan ke PTUN, setelah itu saya akan melangkah pada jalur hukum lain,yakni dugaan penyerobotan lahan milik saya” ujar Herbert, Kamis (24/4/2025).
Lanjut Adik kandung Anggota DPR RI, Mindo Sianipar ini mengatakan “Kita telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Tapanuli Utara melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 03 Oktober 2024 dengan kronologis kepemilikan yang jelas, namun kita disarankan oleh pihak Polres agar menempuh jalur hukum lain, sehingga kita akan membuat gugatan ke PTUN”.
Juga hal demikian juga dibenarkan oleh Lumban Sianipar SH kuasa hukum Herbert Sianipar menyampaikan “Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas di lahan milik Herbert Sianipar terbit SHM, sementara bukti kepemilikan sudah lengkap kita susun. Dan untuk Laporan ke Polres Tapanuli Utara sudah kita sampaikan melalui Laporan Masyarakat (Dumas)”.









