INFOSUMUT24 – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos, Rabu (8/1/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU. Bambang Wahid menjelaskan ke empat tersangka beraksi disalah satu rumah kos jalan Air Bersih Nomor 39, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Medan – Sumut pada hari Jumat (3/1/2025) silam.
Dijelaskannya, peristiwa itu dialami korban Revaldo L Panggabean warga jalan Sunda Nomor 23, Kota Medan. Korban kehilangan sepeda motor jenis Suzuki.
Awalnya, petugas menangkap eksekutor, SF (23). Dari pengembangan ditangkap MI alias Ip (21), warga jalan Pertiwi Baru, Gang Terong. Ip juga merupakan eksekutor.
Kemudian ditangkap MA (19), warga Pertiwi ,Gang Terong, dan RM (18), warga Jalan Ampera, Gang Damai, berperan sebagai pemantau lokasi.
Pencurian itu diketahui setelah saksi memberitahu kepada korban bahwa sepeda motornya Suzuki GSX 150 silver nomor polisi BK 4507 AHY sudah tidak berada di tempat.
Peristiwa itu dilaporkan korban dengan Nomor : LP/B/6/I/2025/SPKT /Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan.
Dalam penyelidikan, pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 20.00 Wib, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan para tersangka, kemudian dilakukan penangkapan.
Dari tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone (HP), rantai dan jaket hoodie.









