JPU Kejari Taput Bacakan Dakwaan Untuk 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan ISP Kominfo

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Polmudi Sagala selaku selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 – 2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 – 2021.

Baca Juga :  SM. Habeahan: Kita Akan Membuat Laporan ke Satpol PP Setelah Dua Lembaga APH Dinilai Tidak Menindak Lanjuti Laporan Kita

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Ayah Biadap Ini Tega Setubuhi Putri Kandungnya...!!!

Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan SH, MH bersama dengan timnya David Tambunan SH dan RY Malondo SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Polmudi Sagala pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB