INFOSUMUT24 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).
Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Polmudi Sagala selaku selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 – 2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 – 2021.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan SH, MH bersama dengan timnya David Tambunan SH dan RY Malondo SH.
Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Polmudi Sagala pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.









