INFOSUMUT24 – Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari (23/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wib.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh IPDA. Mistrianus Purba pada hari Selasa malam (22/4) sekitar pukul 22.00 Wib. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah perbatasan antara Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Aek Nabara.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 Wib, tim mendapati satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah marun dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan. Seorang pria terlihat keluar dari mobil dan menghampiri seseorang di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial DHR alias Dedi (40), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat diamankan, petugas menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto, yang berada di tangan kanan tersangka.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek VIVO dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka. Tidak ditemukan barang bukti lain di dalam kendaraan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O yang berdomisili dijalan T. Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada pukul 04.30 Wib untuk proses penyidikan lebih lanjut.









