INFOSUMUT24– Kejaksaan Negeri Dairi melakukan penahanan terhadap 2 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020 lalu.
Kedua tersangka dimaksud merupakan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial “LDP” dan pihak swasta sebagai rekanan berinisial “CH” selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Anderson Gultom, Kamis (2/7/2025) menerangkan, kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Stasion (PDS) di Dinkes Dairi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar.
Gerry menjelaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (2/7/2025) berdasarkna surat penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-03/L.2.20/Fd.1/07/2025.
Untuk tersangka “LDP” selaku PPK dalam kegiatan itu ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print 02/L.2.20/Fd.1/07/2025.
“Dan tersangka “CH” selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd.1/07/2025,” jelas Gerry.
Dijelaskan Gerry, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Covid-19 untuk pengadaan Bilik Sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dengan nilai pagu sebesar Rp 1.463.000.000.
“Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan ahli keuangan, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp592.050.000,” paparnya.
Adapun modus dilakukan para tersangka, tidak memiliki spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan. Kemudian, bilik Plasma Portable Decontamination Station dimaksud, tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud,” sebut Gerry.
Gerry mengatakan, penahanan terhadap tersangka, “LDP“dan “CH“, untuk kepentingan penyidikan berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
” Saat ini kedua tersangka sudah di titip di Rumah Tahanan Kelas II B Sidikalang menunggu proses hukum selanjutnya,”tutup Gerry









