INFOSUMUT24 – Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu memberikan apresiasi terkait penyidikan proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Tahun Anggaran 2020 terus bergulir kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara khususnya kepada kedua Putra Toba yakni Kasi Pidsus, Roi Baringin Tambunan dan Kasi Intel, Mangasi Simanjuntak.
“Kita mengetahui pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini memegang kasus besar terkait pinjaman PEN 2020-2021,bahkan sejumlah kepala desa yang ikut serta menikmati proyek yang bersumber dari PEN Tahun Anggaran 2020 sudah dikantongi oleh pihak lembaga Adhiyaksa ini.Namun pihak Adhiyaksa membuka terlebih dahulu terkait Pengadaan ISP pada Dinas Kominfo dan LPJU dari Dinas Perkim” ujar Djonggi Napitupulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah jurnalis dari berbagai Media, mencuatnya dugaan korupsi pada proyek pembangunan LPJU dengan nilai kontrak sekitar Rp. 13 Miliar atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Taput.
Kajari Taput melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roi Baringin Tambunan (Jumat, 31/1/2025) membenarkan pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut.
“Anggarannya dari dana PEN tahun 2020, hingga saat ini sudah ada 35 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya” ujar Roi.
Dia menyebutkan dari 35 orang yang diperiksa sebahagian dari dinas Perumahan Permukiman (Perkim) yang menjadi satker proyek tersebut.
“Kita telah panggil baik kuasa pengguna anggaran, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perencana bahkan penyedia barang dan jasa” terangnya.
Roi mengatakan pihaknya telah turun diseluruh titik 15 kecamatan untuk melihat langsung lokasi perletakan hingga fisik proyek LPJU tersebut.
Roi Baringin mengungkapkan, bahwa pertengahan Nopember tahun lalu kita cek fisik bersama tim ahli, ada 15 penyedia dengan 73 kontrak dari total pagu Rp. 13 Miliar pembangunan LPJU tersebut.
Nah dari cek fisik bersama tim ahli diduga ada penyimpangan sehingga terdapat dugaan kerugian uang negara sekitar Rp. 1 Miliar. Selain itu, Roi mengatakan sedang melakukan penafsiran nama kegiatan tersebut secara aturan karena di judul disebutkan pembangunan LPJU.
“Kalau kita buka di Peraturan Menteri mengenai LPJU dan LPJK sangat jauh dengan yang dibangun melalui dana PEN, tapi kita pastikan lagi. Tapi saat ini kita sedang panggil auditor dari BPKP agar menaksir angka pasti nilai kerugian Negara” ujarnya.
Selain itu, sambung Roi, juga banyak yang janggal ditemukan saat proses perencanaan hingga pembangunan lampu jalan tersebut dimulai dari lokasi yang kurang tepat hingga spesifikasi barang maupun kabelnya.
Akibatnya sejumlah tiang harus dibongkar karena berada diruas bahu jalan nasional, selain itu juga saat membangun tidak meminta ijin kepada pemilik tanah.
“Nah, hal hal yang seperti itu nantinya turut menjadi acuan ketidak profesionalan saat melakukan perencanaan sehingga ada potensi merugikan keuangan negara ditambah outputnya kepada masyarakat secara luas” terangnya.
Sementara itu , Kadis Perkim Budiman Gultom saat dihubungi beberapa awak media tidak ada jawaban, hingga saat ditemui tidak ada dikantornya, dan menurut salah satu stafnya mengatakan sedang diluar kota. IGN_Freddy Hutasoit









