INFOSUMUT24 ||TOBA – Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toba, Gumianto Simangunsong mengatakan telah menerima surat dari BWSS II Medan, perihal surat teguran peringatan pertama kepada PT. Putra Mandiri Polin terkait pembangunan hotel di Desa Tambunan Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut.
Dalam surat tertanggal 1 September 2025 yang ditanda tangani Feriyanto Pawenrusi Kepala BBWS Sumatera II Medan, dan kemudian surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Toba dan Dinas PUTR Toba dalam surat dimaksud menyatakan agar segera membongkar bangunan yang berada diatas sempadan danau demikian isi pernyataan surat tersebut yang telah disodorkan Gumianto Simangunsong Plt. Dinas PUTR Toba hanya untuk dibacakan, Djonggi Napitupulu Ketua Team Investigasi LSM Aliansi Tobasa melawan yang juga didampingi Fritsz Simanjuntak.
“Kita akan segera menyurati pihak pemilik hotel PT. Putra Mandiri Polin agar segera ditindak lanjuti terkait surat dimaksud” ujar Gumianto Simangunsong.
Sedangkan Drs. Audi Murphy Sitorus sebagai Wakil Bupati Toba dengan tegas menyikapi dan memerintahkan Dinas PUTR Toba agar segera menyurati pihak terkait.
Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa hal ini adalah merupakan satu bukti surat dari BWSS II Medan, bahwa kinerja Bidang Tata Ruang dan Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Toba tidak begitu baik koordinasinya terhadap BWSS II Medan sebelum pembangunan hotel dimaksud dikerjakan, untuk itu agar ada evaluasi dan perhatian untuk Bupati Toba.
Plt. Dinas PUTR Toba, Gumianto Siamangunsong belum memberikan jawaban saat ditanya terkait apakah Dinas PUTR Toba sudah turun lapangan melakukan pengecekan atas bangunan hotel PT. Putra Mandiri Polin.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









