Kepala Desa Bulu Duri Bantah Isu Pungli ,Penambahan Biaya PTSL Telah Melalui Musyawarah Dan Ada Aturan Hukumya

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24||DAIRI-Kapala Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi membantah adanya isu pungli dalam program pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL). Hal tersebut di katakan Tumpak Marihot Lumban Tobing kepada awak Media Infosumut24.id, Senin(22/9/2025).

Tumpak Lumban Tobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa.
Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya sebesar Rp250 ribu sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dijelaskannya,bahwa Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.

Disamping itu,Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar juga  menjelaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menyebut tidak merasa keberatan.

Baca Juga :  Sempat Viral di Sosmed Wanita Muda Meninggal, Pihak RSUD Sidikalang Berikan Klarifikasi dan Kronologi

Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,” ujar warga ,begitu yang disampaikan Marihot Tobing kepada awak media.

Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024.

Saya tidak pernah melakukan pungli ataupun  terlibat pungli. Semua biaya yabg disepakati tersebut merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Desa ,pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.

Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Baca Juga :  Sekda Simalungun, Penanggungjawab Ruang Kontrol CCTV Kantor Bupati Bungkam Dikonfirmasi

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara hal yang dilaksanakan oleh panitia tersebut merupakan biaya tambahan dan melalui kesepakatan bersama dengan warga.

Kita tidak akan berani melakukan hal itu jika tidak melalui kesepakatan dengan warga, ” tutup Kepala Desa.

Penulis : Boby Rahman Manik

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB