INFOSUMUT24 || Sidikalang— Kurang Lebih Lima ratusan warga desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD, kantor Bupati dan juga Polres Dairi, Kamis (18-09-2025).
Di tempat itu massa meminta ketua DPRD untuk menemui mereka, Namun Sabam Sibarani selaku ketua DPRD Dairi tidak berada di tempat dan di ketahui sedang dinas luar.
Namun demikian beberapa anggota DPRD Dairi hadir untuk menemui mereka, Namun massa menolak dan harus ketua DPRD yang harus menemui mereka dan mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Karena tidak dapat penjelasan dari ketua DPRD dairi Sabar Sibarani, massa lantas mengajak anggota DPRD yang hadir untuk ikut ke kantor bupati menyampaikan aspirasi secara bersama sama.
Koordinator Aksi, Pangihutan Sijabat dalam orasinya di depan kantor bupati menyampaikan beberapa tuntutan, yang intinya agar pemerintah menutup PT Gunung Raya Utama Timber Industri ( GRUTI ) yang berada di desa Parbuluan VI.
Pangihutan, menyampaikan PT GRUTI telah merusak alam dengan menebang kayu alam dengan alasan melakukan penghijauan dengan menanam kopi sebagai pengganti kayu alam, Merusak daerah aliran sungai (DAS) dengan menebang kayu alam sampai kehibir sungai dan menutup aliran sungai dengan tumpukan kayu dan tanah, Menimbulkan kekeringan sehingga masyarakat tidak lagi mendapat sumber air minum, terutama pada saat ini masyarakat Parbuluan VI yang berjumlah 5.191 Jiwa.
Lanjut nya, PT GRUTi juga telah merusak akses jalan pertanian yang sahari dua kali dipergunakan masyarakat untuk bertani demi kelangsungan hidup, Dimana komisi 1 DPRD Dairi telah merekomendasikan kepada PT GRUTI dan BUMDES Desa Parbuluan VI untuk menghentikan kegiatan penebangan kayu melalui dinas lingkungan hidup Kabupaten Dairi namun tidak dilaksanakan.
Selain itu massa juga meminta kepada bupati supaya melakukan Audit BUMDES Desa Parbuluan VI dan mencabut izinnya, karena masyarakat Parbuluan VI tidak mengetahui adanya BUMDES di Desa Parbuluan VI karena tidak pernah melakukan musyawarah, PT GRUTI melakukan perambahan hutan dan mengakibatkan masyarakat luas tidak mendapatkan sumber air, Tidak memberi manfaat bagi masyarakat Desa Parbuluan VI sesuai dengan ketentuan UU no tahun 2014 dan meminta Bupati Dairi Supaya melakukan penghijauan dilahan yang sudah gundul.
Massa juga meminta kepala desa di copot dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat Parbuluan VI dan mengatakan kepada masyarakat melalui surat tertanggal 04-02-2022 bahwa PT GRUTI hanya mengelola lahan non produktif.
Kepala desa Mengatakan kepada masyarakat melalui surat tertanggal 12-07-2022 bahwa PT GRUTI akan beroperasi di Desa Parbuluan VI, sementara surat tugas camp manager di PT GRUTI ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat sekitar dan Pinjam pakai alat berat Dinas PU dengan perjanjian pembukaan jalan pertanian masyarakat di Parbuluan VI justru dialihkan ke PT GRUTI.
Membuat pemberitaan di beberapa media bahwa masyarakat Parbuluan VI 99% sudah menerima kehadiran PT GRUTI dan telah merasakan manfaatnya sehingga menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat dan didampingi beberapa perangkat desa, Ungkapnya.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









