LSM KCBI Karo Minta Pembunuh Sura Sitepu Dihukum Sesuai Perbuatannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Karo – Rekontruksi pembunuhan Sura Sitepu (58) warga Desa Kuala, Dusun Benjire Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, 3 pelaku pembunuhan diantaranya AK (25) warga Desa Buluh Pancur, R (17) warga Aceh Tenggara dan EHS (51) warga Desa Gunung memperagakan peran masing masing, Rabu (10/6/2026).

Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan modus ingin menguasai harta korban yang tinggal sendirian dikediamannya. Perencanaan ini dimulai oleh EHS lalu mengajak R dan AK, kemudian ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan modus ada yang memesan bibit buah naga.

Kesepakatan pun terjalin, (Selasa, 26/5) sekira pukul 17.00 Wib, korban dan pelaku R dan AK bertemu diladang korban di Dusun Benjire, ketika berbincang bincang, R langsung memukul korban dari belakang mengenai leher korban secara bertubi tubi sehingga korban jatuh. Kemudian AK pun ikut memukul tubuh korban sampai nyawanya hilang.

Setelah kejadian itu, pelaku AK dan R menyeret korban ke samping kuburan diladang tersebut dan menutupinya, lalu pergi menemui EHS untuk memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Lalu, EHS menyakini kedua temanya bahwa tidak ada masalah serta mengajak kedua pelaku untuk mengisap sabu ditempatnya menunggu kedua temanya tidak jauh dari lokasi eksekusi mematikan korban.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Setelah selesai mengkosumsi narkoba, kedua pelaku beranjak menuju rumah korban menguras uang tunai sebesar Rp. 9.000.000 dan perhiasan milik korban. Hasil jarahan AK dan R dari rumah korban diserahkan kepada EHS.

Kemudian, EHS menyuruh kedua rekannya itu memgamankan korban guna menghilangkan jejak, mengunakan mobil korban lalu membawanya ke Kabupaten Deliserdang tepatnya disebuah jembatan kawasan Delitua, mayat korban pun dibuang, lalu EHS menyusul ke Medan, mobil korban pun diganti cat agar tidak dikenal, Rabu (27/5/2026).

Karena korban tidak pernah keluar keluar rumah dan tidak terlihat beraktifitas seperti biasa, keluarga korban pun merasa curiga, sehingga bersama Perangkat Desa dan Polsek Tigabinanga mendobrak paksa rumah korban alhasil tidak ditemukan korban dirumahnya.

Atas kecurigaan dan kejanggalan penyelidikan dilakukan Personil Unit Reskrim Polsek Tigabinanga dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo dan langsung mengarah pada pelaku AK yang berhasil ditangkap, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Apip Korban Dugaan Kriminalisasi Di Polresta DeliSerdang Kecewa Atas Kinerja Bid Propam Polda Sumut

Setelah di interogasi (Jumat, 29/5) AK mengakui ikut membunuh korbam bersama kedua temanya. Setelah membunuh korban AK mengakui bahwa jasad korban mereka buang ke bawah jembatan Pancur Batu.

Jenazah korban ditemukan terbungkus karung plastik dan dibuang kejurang dibawah jembatan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Pelaku mengakui cincin emas milik korban dijual di toko emas seharga Rp. 25.000.000 juta. Uangnya habis untuk membeli narkoba.

Menyikapi hal itu usai rekonstruksi, Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Rudi Surbakti meminta agar Polres Karo bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), guna menuntaskan kasus ini hingga ke JPU.

“Dalam kasus ini KCBI selalu ada mendampingi keluarga korban hingga ke persidangan nantinya. Berikan hukuman yang pantas sesuai perbuatan mereka yang dengan sengaja secara berencana menghilangkan nyawa seseorang” tegas Rudi.

Dalam rekontruksi itu hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa Robert Tarigan SH dan Penasehat Hukum korban Monang Pulungan SH, Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Insan Pers serta keluarga kedua belah pihak.

Penulis : Belta Tarigan

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG
Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
Kapolres Karo Pimpin Sertijab PjU dan Rotasi Kapolsek 
Pungli di Pos Retribusi Sipisopiso, Kadis Budporapar Karo Malah Bungkam 
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab PjU dan Rotasi Kapolsek 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pungli di Pos Retribusi Sipisopiso, Kadis Budporapar Karo Malah Bungkam 

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB