INFOSUMUT24 – Terkait Surat Maringan Napitupulu tertanggal 20 Januari 2025 perihal kepastian atas jawaban surat tertanggal 02 Desember 2024 Nomor: 01/ 02/ XII/ 24 terkait permohonan bantuan atas tanah yang disebutkan dalam pokok perkara.
Nofli sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyatakan dalam suratnya tertanggal 13 Februari 2025 bahwa Maringan Napitupulu dapat menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku guna memperoleh kepastian hukum terkait perkara dimaksud. Demikian disampaikan Maringan Napitupulu alias Rahut di Balige membacakan surat tersebut.
Maringan Napitupulu alias Rahut menyikapi atas surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementrian tersebut dengan tegas menjelaskan duduk pokok perkara yang dimaksud bahwa Keputusan atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN pada tanggal 10 Agustus 1954 bahwa pokok perkara persengketaan tersebut diakhiri dengan perdamaian.
Kemudian Maringan Napitupulu mengatakan bahwa dalam perdamaian tersebut terdapat ada enam butir bunyi perdamaian diantaranya adalah bahwa sebagian tanah tersebut dikembalikan kepada Turunan Raja Mulia Raja Napitupulu (Oppu Soincalan Napitupulu.red).
Masih dengan Rahut menjelaskan yang menjadi pokok masalahnya adalah bahwa Pengadilan Negeri Tarutung tidak memberikan Akta Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN dengan alasan bahwa berkas yang dimaksud tidak ditemukan di Kearsipan Pengadilan Negeri Tarutung.
“Itu yang menjadi titik dan pokok masalahnya, bagaimana kita melakukan atau menempuh proses hukum terkait perkara dimaksud sementara diakhiri dengan Perdamaian, jadi surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum tersebut seakan tidak faham dengan surat kami” ujarnya.
Maringan Napitupulu akan kembali menyurati Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumut dan Pengadilan Negeri Tarutung agar dapat menerbitkan Akta Vandading atau Akta Perdamaian tersebut.









