Maringan Napitupulu Sikapi Surat Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementrian Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Terkait Surat Maringan Napitupulu tertanggal 20 Januari 2025 perihal kepastian atas jawaban surat tertanggal 02 Desember 2024 Nomor: 01/ 02/ XII/ 24 terkait permohonan bantuan atas tanah yang disebutkan dalam pokok perkara.

Nofli sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyatakan dalam suratnya tertanggal 13 Februari 2025 bahwa Maringan Napitupulu dapat menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku guna memperoleh kepastian hukum terkait perkara dimaksud. Demikian disampaikan Maringan Napitupulu alias Rahut di Balige membacakan surat tersebut.

Maringan Napitupulu alias Rahut menyikapi atas surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementrian tersebut dengan tegas menjelaskan duduk pokok perkara yang dimaksud bahwa Keputusan atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN pada tanggal 10 Agustus 1954 bahwa pokok perkara persengketaan tersebut diakhiri dengan perdamaian.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Beraroma Busuk di Pelabuhan Tigaras

Kemudian Maringan Napitupulu mengatakan bahwa dalam perdamaian tersebut terdapat ada enam butir bunyi perdamaian diantaranya adalah bahwa sebagian tanah tersebut dikembalikan kepada Turunan Raja Mulia Raja Napitupulu (Oppu Soincalan Napitupulu.red).

Masih dengan Rahut menjelaskan yang menjadi pokok masalahnya adalah bahwa Pengadilan Negeri Tarutung tidak memberikan Akta Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN dengan alasan bahwa berkas yang dimaksud tidak ditemukan di Kearsipan Pengadilan Negeri Tarutung.

Baca Juga :  Agus Fatoni Apresiasi Keunggulan Daerah Sumut

“Itu yang menjadi titik dan pokok masalahnya, bagaimana kita melakukan atau menempuh proses hukum terkait perkara dimaksud sementara diakhiri dengan Perdamaian, jadi surat yang diterima dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum tersebut seakan tidak faham dengan surat kami” ujarnya.

Maringan Napitupulu akan kembali menyurati Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumut dan Pengadilan Negeri Tarutung agar dapat menerbitkan Akta Vandading atau Akta Perdamaian tersebut.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru