INFOSUMUT24 – Sejumlah bangunan baru yang berdiri dijaman masa kepemimpinan Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana telah diatur UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Bahkan disebut juga dimasa mantan Bupati ada terjadi jual beli lahan dan bangunan Hamente yang merupakan milik Negara.
“Inilah salah satu tugas Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, dimana dalam pendataan ini dapat meningkat Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) masing masing daerah juga mengatur tentang retribusi” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu, Selasa (13/5/2025).
Lanjut Djonggi Napitupulu menerangkan “Ketegasan harus diterapkan Bupati Tapanuli Utara, seperti bangunan yang disebut milik Hara Sihombing yang berada dipinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong yang belum memiliki PBG, tentu Bupati Tapanuli Utara dalam hal ini tidak memberikan PBG melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dimana hal ini dapat merugikan pihak pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan bahkan disebut lahan berdirinya bangunan milik Hara Sihombing adalah milik adik kandung Anggota DPR RI Mindo Sianipar“.
“Juga kita berharap agar Bupati Tapanuli Utara memberikan perhatian terkait lahan dan bangunan milik pemerintah yang diperjual belikan kepada Hara Sihombing yang berada disamping kantor Telkom Jalan Damai Siborongborong, supaya dikembalikan kepada semula menjadi Pos kantor Pemadam Kebakaran” harap Djonggi.
Salah satu bangunan bertingkat di Perumnas Silangkitang, Kecamatan Sipoholon yang diduga milik Horas Nababan, disebut warga pembangunannya mulai 2022 sampai saat ini diduga belum memiliki PBG.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara mengatakan “Sudah ada PBG nya pada 2024”.
Kemudian Hara Sihombing mantan ketua pemenangan Satika – Sarlandy Kecamatan Siborongborong dan mantan ketua GRASI memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pembelian lahan dan bangunan milik pemerintah (Hamente).









