INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan, Krinius Matanari (29) atas kepemilikan ganja di rumahnya yang berada di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut, Rabu (22/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan SH, MH saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis ganja di desa tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi yang dimaksud” sebutnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku. Ketika masuk kedalam rumah, petugas mendapati Krinius Matanari sedang asik mengkonsumsi ganja.
“Saat ituKrinus sedang berada diruang tamu tepatnya diatas tempat tidur sedang menghisap ganja” jelasnya.
Tanpa pikir panjang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Krinus Matanari. Dari hasil pengeledahan pula, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 plastik berisikan daun dan biji ganja, 1 lembar kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja, serta 1 batang rokok yang berisikan Ganja yang sedang dihisap oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Krisnius Matanari beserta barang bukti di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo SH, SIK, MM, M.Si menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres Dairi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba khusunya di wilayah hukum Kabupaten Dairi.
Komitmen Polres Dairi adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika” tegas Kapolres.









