INFOSUMUT24 – Semakin banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara bekerja tidak sesuai aturan, dan ini merupakan cara atau jalan untuk membangkang pada Pj Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing dan ini ada dugaan indikasi bahwa mereka ASN yang lulusan STPDN ini masih taat pada perintah mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Hal ini diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur IP2 BAJA Nusantara di Siborongborong, Sabtu (19/10/2024).
“Makin tak cerdas pejabat ASN di Taput Ini, Inilah produk Bupati terdahulu. Segera evaluasi seluruh pejabat berlatar belakang pendidikan STPDN” ucap Djonggi.
Djonggi menambahkan, bahwa Pj. Bupati Taput harus bertahan di keputusannya membebas tugaskan Indra Simamremare dari jabatan Sekda. Dan jika Indra Simaremare keberatan hanya ada 2 jalan yang bisa di tempuhnya yakni menggugat di PTUN atau Pj Bupati Taput membatalkan SK nya atau terbit SK baru mengembalikan jabatannya.
“Juga agar Tim Inspektorat Propsu harus menerbitkan rekomendasi ke Pj Bupati Taput untuk merekomendasikan Penjatuhan disiplin berat kepada saudara Indra Simaremare karena tidak hadir dalam panggilan I, II, lll untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaaan video asusila mirip Indra Simaremare. Hal ini sesuai dengan PP 11 tentang managemen kepegawaian terkait tidak diindahkannya panggilan dengan terkesan melawan.Harusnya IS menggunakan kesempatan tsb utk membela dirinya” pungkas Djonggi.
Putusan Pj. Bupati Taput sudah sah dan mengikat untuk Indra Simaremare dan segera diterbitkan penetapan tunjangan jabatannya sebagai Sekda. Tunjangan jabatan Sekda ini dapat dibayarkan setelah yang bersangkutan sebagai Sekda.
“Soal prosedur tambah Djonggi, bukan menjadi pertimbangan mutlak hakim PTUN dalam mengambil keputusan. Yang mereka lihat adalah, hasil akhir berupa putusan itu yaitu SK. Jika kepala BKPSDM menolak bekerja terhadap perintah tertulis Pj Bupati Taput maka kepada yang bersangkutan dapat juga di lakukan penjatuhan disiplin” jelasnya.
“Berdasarkan surat tertanggal 2 Agustus 2023 ini, jika tidak ada penugasan kembali maka jabatannya sebagai Sekda terhitung Agustus 1024 adalah demisioner atau ilegal. Dan tunjangan jabatan yang di ambil selama September Oktober harus dikembalikan ke negara. Segala surat surat yang timbul setelah tgl 2 Agustus 2024 dianggap tidak sah dan harus dipandang sebagai surat yang tidak berkekuatan hukum. Dan apabila surat dan keputusannya berkonsekwensi pembebanan anggaran maka surat dan keputusan sekda harus batal secara otomatis karena hukum” tutur Djonggi Napitupulu.
Sebelumnya Sekda Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho marah besar setelah menyaksikan langsung perangai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan yang dinilai tidak terpakai dan harus segera diperiksa Inspektorat Sumut serta jabatannya segera dievaluasi Pj Bupati Taput.









