INFOSUMUT24 – Terkait pembangunan rumah susun yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara senilai Rp. 18 Miliar yang diduga berada dilahan yang masih sengketa di Kecamatan Sipoholon, dimana pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan pemeriksaan terkait status lahan berdirinya bangunan rumah susun (rusun) yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara atas laporan Kepala Desa Hutaraja Sumanungkalit, Raynold Simanungkalit ke Kejatisu, Polda Sumatera Utara, Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa(28/1/2025).
“Benar telah kita laporkan, bahkan kita telah memberikan klarifikasi/ keterangan di Kejatisu dan Polda Sumatera Utara, bahwa sebenarnya lahan berdirinya bangunan Rusun yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara berada di Desa Hutaraja Simanungkalit, dan bukan di Desa Tapian Nauli. Sehingga kita keberatan, sehingga kita menyurati Kementerian PUPR, lantaran anggaran pembangunan Rusun dari Kementerian PUPR” ujar Raynold Simanungkalit kepada baru baru ini.
Lanjut Raynold Simanungkalit memaparkan “Juga kita menyurati Kementerian Lingkungan Hidup, sebab persawahan masyarakat yang berdekatan pada bangunan Rusun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara sudah tertutupi oleh pasir gunung, sehingga masyarakat tidak dapat lagi menghasilkan Padi. Juga karena adanya terjadi galian tanpa ada izin”.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung, Mangasi Simanjuntak SH kepada 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) membenarkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terkait status lahan berdirinya bangunan.
“Kita melakukan pemeriksaan atas perintah dari Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan laporan Kepala Desa Hutaraja Simanungkali. Dan ini masih terkait status lahan, untuk terkait bangunan tentu menunggu habis masa pemeliharaannya” ujarnya dengan singkat.
Ketua Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Dintar Hutabalian yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terkait berdirinya bangunan dilahan yang diduga sengketa mengatakan “Benar telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan”.
Bahkan Dintar Hutabalian mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) belum ada ”Masih berproses di BPN”.
“Setiap bangunan yang menggunakan uang Negara tentu harus berada dilahan yang jelas status kepemilikannya, atau dapat disebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Apabila masih berproses, baik dalam sengketa maupun di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentu anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan Rusun harus dititipkan kepada Pengadilan Negeri, menunggu sengketa selesai atau proses pihak BPN” kata Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Djonggi juga memberikan masukan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya melibatkan Anggota DPR RI Komisi V, Sukur Nababan atas dugaan peran serta menggiring anggaran dari Kementerian PUPR atas pembangunan Rusun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara.
“Sangat luar biasa Sukur Nababan dapat menggiring anggaran dari Pusat ke Tapanuli Utara, padahal beliau dari daerah pemilihan Bekasi – Depok. Luar biasa mampu menggiring anggaran Aspirasinya ke daerah bukan pemilihannya” jelasnya.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Sabungan Parapat yang juga merupakan anggota DPRD Tapanuli Utara dari Partai PDIP memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait status lahan Pembangunan Rusun Akper Pemkab Tapanuli Utara.









