INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus YRP (44) diduga pengedar sabu dari kediamannya di Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi – Sumut, Minggu (9/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Amrizal Hasibuan membenarkan penangkapan pengedar sabu usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan peredaran narkotika di Desa mereka.
Personil Sat Resnarkoba Polres Dairi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dengan modal informasi tersangka yang sudah dikantongi, petugas langsung bergerak ke lokasi.
“Setibanya di Desa yang dimaksud, Anggota kita melihat keberadaan tersangka yang sedang duduk di teras warung. Tampa buang waktu anggota pun langsung melakukan penangkapan” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah kotak permen yang berisikan 12 plastik klip berisikan sabu seberat 1,75 gram.
“Petugas kami langsung melakukan interogasi terhadap tersangka, dan juga melakukan pemeriksaan di kediamannya” jelasnya.
Hasilnya, disamping rumah tersangka terdapat sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat menggunakan sabu. Petugas mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu, dan 2 mancis.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di RTP Sat Resnarkoba Polres Dairi, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dari mana barang itu berasal” tutupnya.









