INFOSUMUT24 | Dairi – Polres Dairi akan segera menetapkan 2 orang tersangka pelaku penganiayaan berat berinisial GS dan GP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang Pujasera, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada 20 Maret 2026 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Wilson Manahan Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Ruang Humas Polres Dairi, Jumat (22/5/2026).
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa tempat tinggal para tersangka, apakah mereka sudah tidak lagi di tempat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Polres Dairi akan menerbitkan status DPO untuk tersangka GS dan DP” ujar Wilson.
Wilson menyampaikan, pihak kepolisian kemarin (Kamis, 21/5) sedianya telah memfasilitasi forum mediasi antara pihak korban dan para tersangka, namun mekanisme tersebut batal terlaksana karena ketidakhadiran dua orang tersangka beserta pihak keluarganya.
Wilson menjelaskan bahwa proses RJ tidak dapat dipaksakan apabila seluruh pihak yang terlibat di dalam satu Laporan Pengaduan (LP) tidak hadir secara lengkap untuk menandatangani kesepakatan.
“Dua keluarga korban dan empat keluarga tersangka, sepakat berdamai. Dua lagi tidak hadir. Maka RJ tidak dapat dilakukan, karena perdamaian belum sempurna. Itu kan satu LP (Laporan Pengaduan)” sebut Wilson.
Akibat ketidakhadiran dua tersangka yang kini diburu tersebut, kesepakatan damai sebagian yang sempat tercapai menjadi tidak berkekuatan hukum untuk menghentikan perkara.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Dairi telah mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Manda dan Iwan. Keenam terduga penganiaya tersebut masing-masing berinisial HN (18), NH (18), FR (22), MS (16), DP (19), dan GS (20), yang mana beberapa di antaranya sempat menjalani proses penahanan di Mapolres Dairi.
Namun DP dan GS dikembalikan ke keluarganya, karena dalam pemeriksaan awal, tidak terbukti ikut menganiaya. Adapun MS, ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur. Namun seiring pemeriksaan lanjutan, DP dan GS terbukti turut menganiaya, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Wilson pun menghimbau agar tersangka DP dan GS yang tidak diketahui keberadaannya itu menyerahkan diri, sehingga dapat dilakukan proses Restorative Justice.
Penulis : Bambang Ermansyah









