Pomparan Opp. Banggar Nababan Datangi Kantor BPN Tarutung, Anton Sihombing: ”Tahun 1890 Lahan Itu Sudah Kita Miliki, SHM Sudah Sesuai Prosedur”

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Puluhan warga yang merupakan keturunan (Pomparan) Opp. Banggar Nababan mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatakan agar Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dikuasai oleh Anton Sihombing ditarik serta dibatalkan oleh pihak BPN, dimana lahan yang berada dijalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong tersebut dikatakan merupakan milik Opp. Banggar Nababan. Hal ini diucapkan sejumlah keturunan Opp. Banggar Nababan dalam orasinya, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu Capt. Dr. Anton Sihombing saat dikonfirmasi reporter Infosumut24 melalui selulernya mengatakan “Saya  yang punya tanah, dan punya sertifikat dan saya selalu bayar pajak. Tahun 1959 saya tanam pohon pinus, semua proses dari kehutanan  jelas. tetapi ada seseorang yang mengkoordinir namanya atas alias DH”.

“Dia boru, dia berani membuat surat ke Irwasum, Kapolri dan Kapolda tanpa ada alasan dan fakta yang tepat. Namun pihak Polres Tapanuli Utara tetap bekerja secara Profesional dan Presisi atas laporan saya terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan” ungkap mantan anggota DPR RI itu.

Baca Juga :  Sok Jagoan, Tiga Preman Kampung Akhirnya Ditangkap Polisi

“Saya orangnya taat pada hukum, tetapi mereka yang keberatan menginjak injak hukum, maka saya lapor mereka” cetusnya.

“Oleh pengadilan tahun 1973 sudah mengatakan, bahwa tanah itu tidak dapat dieksekusi dan itu sudah ketetapan. Dan empat ketua pengadilan Tapanuli Utara mengatakan itu” ungkapnya.

“Tanah itu sudah kami kuasai semenjak tahun 1890- an, dari oppungnya oppung ku (kakeknya kakekku). Tapi ada mengatasnamakan Op Banggar, sekelompok kecil yang di promotori boru” beberbya.

“Hanya karena mengatakan bahwa dulu pernah ada keputusan dari pengadilan tinggi tahun 1997. Mereka sudah pernah dipenjara pada Tahun 2007 gara gara ini melakukan penebangan pengrusakan pada sejumlah kayu pinus yang ditanam orangtua saya” jelas Anton Sihombing.

“Saya mau jual pinus yang saya tanam, tapi dihalang halangi mereka-mereka. Seolah-olah mereka mau mengeksekusi sendiri” tambahnya.

“Malah mereka bangun pondok pondok disitu. Promotornya itu tinggal di Pekan Baru” tutup politisi Golkar itu.

“Kita sangat menyesalkan perbuatan DH dan berharap hukum itu harus tegak di Taput. Jelas, peraturan Kapolri menyatakan bukti kepemilikan itu adalah sertifikat. Lalu mereka mengaku miliki tanah itu atas Putusan Pengadilan Nomor 10 tahun 1968 Tanggal 27 Nopember” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj. Sekda Sumut Pimpin Apel Peringatan Bulan K3

“Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi  tahun 1973. Disitu disebutkan objeknya jalan Sadar itu 8 KM. Akan tetapi disaat saya mau menebang kayu itu, mereka menyebut itu miliknya. Dan sudah ada penetapan Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa tidak dapat dieksekusi karena tidak jelas” bebernya.

“Mereka itu merasa lebih kuat dari hukum, mengeksekusi sendiri, menguasai objek itu serta membangun pondok pondok dan menanami” tukasnya.

Sejumlah warga yang berada di sekitaran Kantor BPN mengatakan, putusan 1968, dikuatkan putusan tahun 1973, artinya sudah inkrah, kenapa baru sekarang ada permohonan eksekusi.

“Sertifikat tanah itu atas nama Anton Sihombing terbit tahun 2019 diatas tanah seluas 5,7 ha. lucu bukan ?” tanya warga.

“Kalau meraka keberatan, ya diajukan lah secara hukum” saran dari warga.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB