Sat Narkoba Polres Dairi  Ringkus Dua Pemuda Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 1.99 Gram.

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOSUMUT24|| SIDIKALANGSat Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42) atas kepemilikan narkotika jenis Sabu di depan sebuah warung internet (warnet) yang berada di Jalan Pakpak Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (20/8/2025).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa Polres Dairi terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.

Ini merupakan tekad kami dalam memberantas narkoba, dan kami menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi siapa saja yang mencoba – coba bermain dengan narkotika, ” ujar Kapolres.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba, dengan melaporkan ke Polres Dairi apabila ada hal – hal yang mencurigakan di wilayahnya.

Baca Juga :  Oknum Kabid Dinas Kesehatan Inisial BT Diduga Bocorkan Informasi

Kami akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan mari kita bersama – sama menjaga agar Kabupaten Dairi yang kita cintai ini bebas dari narkoba, ” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba.

Saya langsung memerintahkan kepada personil untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut, ” ucap Kasat Narkoba.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka yang sesuai dengan ciri – ciri yang disampaikan masyarakat.

Setelah keduanya keluar dari warnet tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, petugas mendapat 1 plastik klip berisikan sabu.

Baca Juga :  Berlangsung Sukses Dan Meriah Kejurda Karate Satgas DPD IPK Sumatera utara

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, dan tersangka Jinggo secara kooperatif menunjukkan dimana ia menyimpan barang bukti lainnya, ” terangnya.

Petugas bersama kedua tersangka pun berangkat ke sebuah rumah yang berada di Jalan Cipta Desa Huta Rakyat. Dibelakang rumah itulah Jinggo menyimpan 9 plastik klip berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil dengan berat 1,99 gram, ” bebernya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Boby Rahman Manik

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 1,100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB