INFOSUMUT24||PAKPAK BHARAT–
Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja, pada hari Kamis (09 /10/ 2025) sekira pukul 09.30 wib di lapangan Apel Mapolres Pakpak Bharat.
Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Ganja milik tersangka SK alias S dengan berat : 4 kilogram dan Ganja milik Tsk HA alias H dkk dengan berat : 5 kilogram.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pakpak Bharat dalam memerangi segala bentuk tindak penyalahgunaan Narkoba yang mendukung Program Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit M.Si pemberantasan Narkoba hingga tuntas dan masyarakat terbebas dari Bahaya Narkoba.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja Golongan 1 yang kita musnahkan ini kita dapat menyelamatkan ratusan bahkan ribuan masa depan para kaum remaja di Kabupaten Pakpak Bharat ini, mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita ini untuk terhindar dari Narkoba,” ajak Kapolres Pakpak Bharat kepada seluruh hadirin.
Selanjutnya Kapolres Pakpak melihat uji sampel Narkotika jenis Ganja golongan 1 oleh petugas dari Bid Labfor Polda Sumut yang di saksikan seluruh hadirin dan para Tsk, selanjutnya Kapolres Pakpak Bharat bersama hadirin memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dengan cara di Bakar dalam Tong / Drum Bekas sampai habis tak bersisa.
Perwakilan Forkompinda Kabag Umum / Plt. Asisten II Pemkab Pakpak Bharat Zeplin Purba mengapresiasi Kinerja Polres Pakpak Bharat dalam hal Pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, dirinya juga mengajak seluruh hadirin agar bersama-sama mendukung Polri dalam upaya menjaga Kamtibmas terutama memberantas Narkotika.

Turut Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Ganja tersebut : Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho S.H., S.I.K.,M.Si., Bupati Pakpak Bharat di wakili Kabag Umum/PLT Asisten II Zeplin Aprianto Purba, Wakapolres Kompol Nelson J.P Sipahutar S.H.,M.M., Perwakilan dari Bid Labfor Polda Sumut, Ketua PN Sidikalang di wakili Hakim Jafan Fifaldi Harahap, Dandim 0206 / Dairi di wakili Danramil 07 Salak Kapten Inf. AF. Sagala,
Selanjutnya Advokad/Pengacara dari kantor OBH An. Irawaty, S.H selaku Kuasa Hukum dari Tersangka SK alias S dan tersangka HA alias H dkk, Personil Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat dan para Tersangka sebanyak 3 orang serta rekan media cetak dan media online Kabupaten Pakpak Bharat.
Penulis : Berutu
Editor : Redaksi Infosumut24









