Syamp Siadari: Terkait Kasus Osnidar Marpaung, BKN Jangan Main Api Jangan Mau di Intervensi Oknum Petinggi Salah Satu Partai

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Putusan Bawaslu Simaungun Nomor: 142/ PP.00.02/ K.SU-21/ 10/ 2024 final dan mengikat menyatakan bahwa Kadis Sosisal Simalungun, Osnidar Marpaung merupakan ASN memenuhi unsur menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Calon Bupati Simalungun dengan cara berphoto bersama RHS dan berfose dengan menunjukkan angka 1 menggunakan jari telunjuk. Telak bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentanv Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaki Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Senin (2/12/2024).

Selain telak melanggar 2 Peraturan tersebut, Syamp mengatakan bahwa  Kadis Sosial Simalungun, Osnidar Marpaung juga terbukti melanggar surat edaran Menpan RB dan regulasi yang berlaku. Sehingga perbuatan Osnidar Marpuang bukanlah perbuatan etik ringan terapi telak perbuatan Pidana Pemilu yang harus diganjar dengan pencopotan dari jabatanya sebagai Kadis Sosial dan memberhentikan tanpa mendapat pesangon dari ASN.

Baca Juga :  Benarkah...!!! Polres Taput Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pinjaman PEN

“Surat keputusan Bawaslu Simalungun telah diteruskan ke BKN dan disini kita tegaskan BKN jangan main api. Karena kita sudah mengetahui adanya lobbi lobbi yang dilakukan suami dari Osnidar kepada salah seorang petinggi partai dan juga saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI” jelas Syamp.

“Kita sudah mengetahui wacana sanksi yang akan diberikan BKN kepada Osnidar Marpaung. Dimana BKN akan memberikan sanksi ringan dengan catatan catatan tidak bisa menjabat eselon II atau Kepala OPD dan tidak bisa naik golongan dengan waktu yang ditentukan, karena sesuai sumber kita bahwa Suami dari Osnidar Marpaung, yang juga merupakan anggota DPRD Simalungun berinisial MS konon katanya diduga telah menghubungi seorang petinggi partai mereka berinisial AD untuk melobbi BKN “ ucap Syamp.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Irwansyah Dibekuk di Belawan

Syamp menyampaikan, akan kembali menyurati BKN untuk segera mendesak memberikan sanksi kepada Osnidar Marpaung sebagaana sanksi atas peraturan dan regulasi yang telah dilanggarnya.

Sampai berita ini terbit, wartawan Infosumut24 masih berupaya meminta keterangan dari Kepala BKN, namun belum berhasil dimintai informasi.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB