INFOSUMUT24 – Polres Dairi berhasil meringkus Permadi Ginting pelaku pencurian emas dan uang dirumah milik Else Simbolon warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo didampingi Wakapolres Kompol. Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP. Meetson Sitepu dan Kasat Narkoba AKP. Amrizal Hasibuan membenarkan penangkapan tersangka dan telah diamankan di RTP Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025).
“Ya benar pelaku telah berhasil kita amankan di sebuah warung yang berada di kota Pematangsiantar pada hari Senin (13/1) kemarin,” sebut Faisal.
Faisal menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari Else Simbolon yang melaporkan kejadian bahwa rumah miliknya dibongkar orang dan mengalami kehilangan uang, emas dan dua unit HP Android miliknya ke Polsek Buntu Raja. Saat itu lapaoran kejadian pun langsung di teruskan ke Polres Dairi.
Dijelaskan Faisal, adapun kronologi kejadian tepatnya pada hari Selasa (7/1) pukul 18.30 Wib telah terjadi pencurian disebuah rumah yang berada di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu.
Hal diketahui ketika anak kandung Else bernama Jimmy Manik mengetahui pintu rumah tidak terkunci dan gembok hilang dan langsung menelpon ibunya bahwa rumah mereka sudah dibongkar.
Setelah mendengar kabar bahwa rumah dibongkar Else lantas memberitahukan suaminya Jonser Manik dan langsung mengecek kerumahnya dan melihat barang barang hilang. Diketahui uang sebesar Rp. 39.550.000 dan juga emas seberat 25.48 gram sudah hilang yang disimpan didalam koper. Bukan itu saja, 2 buah unit Hanpone yang di simpan di atas tempat tidur juga turut di sikat pelaku.
Kepada Polisi korban menceritakan, bahwa kecurigaanya tertuju kepada Permadi Ginting yang merupakan pekerja upahan di kebun miliknya. Pasalnya, dua hari sebelum kejadian pelaku bekerja diladang korban sebagai pekerja upahan. Selama dua hari itu, pelaku mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci rumah dalam pondok di ladang.
Hari ketiga, Selasa (7/1), tersangka datang keladang. Setahu bagaimana, saat situasi lengang, ia mengambil kunci rumah korban dari dalam pondok. Tersangka kemudian pergi ke rumah korban, masuk, lalu membuka kamar korban.
Dalam kamar, tersangka melihat koper, selanjutnya mengambil pisau dari dapur korban, untuk membongkar koper itu.
Dari dalam koper, tersangka mengambil uang total Rp. 39.550.000, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting total 25,48 gram dan dua unit handphone yang ada di tempat tidur kamar itu.
Setelah mencuri semua uang dan barang dengan total dikonversi Rp. 80.000.000 tersangka kemudian melarikan diri.
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematangsiantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya foya di Medan dan Pematangsiantar.
Selain berfoya -foya, tersangka juga membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian dan tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematangsiantar, uang hanya tersisa Rp. 1.000.000.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Permadi Ginting mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi Guna Proses Hukum selanjutnya.









