Sengketa Tanah di Siborongborong, Ada Kolaborasi Eks. Ketua PN Dengan Mantan Penguasa Tapanuli Utara

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Viral di media sosial perbincangan hangat seputar sengketa tanah yang berlokasi dijalan Sipahutar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut dimana para pihak saling mengklaim kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Pada vidio yang beredar di media sosial (Kamis, 17/4/2025) pihak Op. Banggar Nababan yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, dan saat ini sedang melakukan kegiatan di atas tanah tersebut.

Namun, Anton Nababan mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang didampingi kuasa hukumnya juga mengklaim bahwa tanah tersebut juga hak miliknya, hal ini disampaikan saat berada di rumah orangtuanya jalan Sipahutar, Kecamatan Siborongborong – Taput.

Anton menerangkan “Tanah ini yang saya beli, sudah saya lepaskan, tetapi oleh karena tanah ini adalah warisan kami, Abang, Kaka, yang ada disini, maka kami harus perjuangkan. Ada 2 laporan kami ke Polisi namun pihak Kepolisian dibuatnya tipiring, hal ini yang saya sesalkan, diputus PN dengan putusan lepas (onstlag)”.

“Ini dulu cikal bakal mantan penguasa yang lama (yang berkuasa saat itu) berkolaborasi dengan Ketua PN. Dikasih kesempatan kepada mereka leluasa melakukan kegiatan di atas tanah kami tersebut. Kejujuran dan keadilan harus ditegakkan, sampai ke Presiden pun akan saya sampaikan. Ini ajaib loh, bisa orang mengatakan tanahnya saya yang merampas” jelas Anton kembali.

Didampingi kuasa hukumnya, Anton Sihombing menunjukkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Luas 5.7 Ha.

Baca Juga :  Kepsek SMPN 1 Tarutung Diduga Pungli Semua Kepsek 5 Juta Untuk Pemenangan Satika - Sarlandy

“Mereka tahun kami mengurus sertifikat ini, tahun 2018 yang lalu pengukurannya” ketusnya.

Saat dipertegas mereka ada juga sertifikat, Anton menjawab “Sertifikat apa?, darimana? Kalau mereka sebutkan seperti itu, makannya Polisi harus tanggap, harusnya dicek kebenaran dan keasliannya biar jelas, gitu loh”.

“Kalau mereka punya SHM, ya periksa dong keasliannya, kebenarannya” tegas Anton.

“Buktikan, kalau mereka punya SHM bayar pajak apa tidak mereka itu…!. Kalau saya, bayar pajak sesuai dengan SHM yang saya miliki setiap tahun pajaknya Rp. 25.000.000, ini salah satu bukti kepemilikan saya atas tanah tersebut” pungkasnya.

Dengan nada kecewa, Anton Sihombing mengatakan “Pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini. Itulah kondisi, pesan kepada wartawan belalah yang benar, berbuatlah yang baik”.

Hotbin Simaremare sebagai kuasa hukum Anton mengatakan “Tabah pak Anton ini, sudah diakui oleh Negara dengan nomor SHM 2215 dan SHM 2216, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu, kami sudah meminta tanggapan dari pihak BPN Tapanuli Utara tentang keabsahan SHM yang dimiliki oleh Anton, pihak BPN Tapanuli Utara memberikan jawaban tertulis dengan isinya, bahwa SHM yang dimiliki oleh Anton sah, dan berlaku, bahkan tidak ada gugatan, seperti itulah Surat BPN Tapanuli Utara yang kami peroleh”.

“Kemudian Tanah tersebut dikuasai oleh pihak terlapor semenjak 1 tahun lalu, sekitar bulan Juli dan Agustus. Kemudian ada pengrusakan, dan pada 28 September 2024 dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, artinya, penyidik Polres Tapanuli Utara sudah biasa melihat dengan jelas, sudah kuat alat bukti tentang pasal pengrusakan pasal 406 dilakukan dengan secara bersamaan sama, dan bisa diterapkan pasal 170, yang ancaman pidananya 5 tahun bulan” tegasnya.

Baca Juga :  BNN RI Hadiri Forum Penguatan Kolaborasi Kepemimpinan Lintas Kementerian dan Lembaga

“Tapi, hal itu sudah beberapa kali kami minta perkembangan penanganannya, itu berlarut larut dan hingga sekarang sudah 7 bulan, satu orang pun tidak ada tersangka yang ditetapkan. Jadi hal ini, kami anggap penegakan hukum yang sangat lambat oleh pihak Polres Tapanuli Utara. Dimana asal usul SHM Anton ini jelas” perjelas Hotbin.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernist Sitinjak mengatakan “Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang kami miliki, bahkan kami (penyidik) dipanggil oleh Polda sebagai atasan yang mengawasi, karena ada tudingan bekerja tidak proporsional, terkait penanganan perkara ini. Anggota sudah diperiksa, dan tidak ada pelanggaran, bekerja sesuai dengan SOP, jadi pimpinan sudah mengetahui proses penanganan penyidikan perkara ini”.

“Terkait dengan laporan mereka, sudah kami proses sesuai dengan aturan yang ada, dan sudah di sidangkan di PN Tapanuli Utara, soal masalah putusan itu, silahkan tanya Pengadilan” tgas Kapolres.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB