Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali,Ayah Bejat AB(38) Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setub

INFOSUMUT24Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang pria AB,(38) yang melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ZAPB(11) pada Rabu(21/5/2025),sekira pukul 21.30 wib di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps.Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H menjelaskan,
berdasarkan pengakuan dari saksi Pelapor Susi(32) yang di ketahui sebagai ibu kandung korban sendiri bahwa kejadian persetubuhan yang di lakukan terduga pelaku diketahui Pelapor pada Kamis(17/4/2025) sekira pukul 08.00 wib,saat itu korban mengadu kepada pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya di gagahi bapaknya sendiri saat sedang tidur.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada Dairi, Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Terhasut Isu Hoaks

Mendengar pengakuan Polos anaknya itu Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.

Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H,pada Rabu (21/5/2025) wib memerintahkan Tim Unit Idik I dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang di Pimpin Bripka Suparman Siregar, S.H untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Bripka Suparman Siregar, S.H dan tim langsung menuju sasaran di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dan benar terduga Pelaku sedang berada di rumahnya dan saat itupun langsung di amankan Polisi.

Ketika di lakukan interogasi singkat kepada terduga AB dirinya tak bisa menampik dan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Saat itu juga Tim langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Charles Manurung, S.H

Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang”.pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB