INFOSUMUT24 | Siantar – Gejolak kerugian uang negara sebesar Rp. 14.810.970 atas tunjangan isteri yang telah sah cerai, namun sudah dikembalikan seorang PNS menjabat sebagai Irbansus di Inspektorat Kota Pematangsiantar bernama Febri Susanto Ambarita semakin menarik, dimana adanya peran serta Kepala Inspektorat Pematangsiantar berusaha menutupi dan melindungi bawahnya melakukan upaya penipuan uang negara bahkan telah terjadinya upaya penyelewengan uang negara atas tunjangan mantan isteri selama 25 bulan untuk kepentingan pribadi, Selas! (14/10/2025).
Jauhari sebelumnya, Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri O kepada wartawan Infosumut24 dan Indigonews mengatakan telah dilakukan pemeriksaan kepada Febri Susanto Ambarita secara langsung oleh Kepala Inspektorat selaku atasanya tanpa membentuk tim pemeriksaan dan tidak pernah membebastugaskan Febri Ambarita saat proses pemeriksaan, tetapi kerugian uang negara bukan atas penafsiran dari tim tetapi penjumlahan langsung dilakukan seorang staf BPKSDM bermarga Lumbagaol.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan, seyogyangya, setiap ASN sekalipun menjabat Irbansus yang melakukan pelanggaran peraturan, upaya penyelewengan uang negara serta upaya penipuan uang negara untuk kepentingan pribadi bahkan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebelum dilakukan pemeriksaan harus dibebas tugaskan untuk menghindari intervensi dan dilakukan pembetukan tim pemeriksaan yang terdiri dari Penanggungjawab, Wakil Penanggungjawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggora Tim Pemeriksa sebagaimana standart kertas kerja audit.
“Ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan secara tim tetapi malah Kepala Inspektorat mengatakan telah memeriksa Febri Ambarita seorang diri selaku atasnya, hal ini menjadi kejanggalan bukan, dalam hal ini Kepala Inspektorat juga sudah memainkan peran sertanya melindungi Febri yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena mengambil uang negara setiap bulan atas tunjangan isteri yang telah bercerai padahal dirinya saat perceraianpun sudah menjabat Irbansus” jelas Syamp.
“Satu lagi kesalahan fatal dari Kepala Inspketorat Pematangsiantar mengatakan dan mengakui perbuatan Febri Ambarita hanya kelalaian. Sehingga ini dapat menjeratnya karena selaku Irbansus yang melakukan penegakan dan audit namun dengan sengaja melakukan upaya penyelewengan uang negara bahkan upaya penipuan uang negara untuk kepentingan pribadi tanpa diketahui mantan isteri bukan hanya kelalaian tetapi perbuatan melawan hukum” ucap Syamp.
Syamp menjelaskan, setelah melakulan konfirmasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut dan telah mendapat 3 alat bukti pelanggaran berat yang dilakukan ASN menjabat Irbansus dan adanya kerja sama dengan Kepala Inspektorat Pematangsiantar yang berupaya melindungi stafnya yang terbukti melakukan penyelewengan uang negara selama 25 bulan dengan telah dilakukanya pengembalian ke KAS Daerah, LSM Forum13 Indonesia dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi.
Anehnya, belakangan diketahui Kepala Inspektorat Pematangsiantar saat dikonfirmasi mengatakan LHP seorang ASN bersifat rahasia tetapi adanya LHP dengan gampang dimiliki seseorang. Lebih memukau lagi, Febri Ambarita tetap dijadikan Wakil Penanggungjawab pemeriksaan salah satu Dinas padahal kasus yang dikakuan Febri jauh fatal sehingga hasil LHP yang dilakukan secara formil cacat administrasi dan hukum.
Penulis : SS
Editor : Redaksi Infosumut24









