INFOSUMUT24 – Polres Tapanuli Utara akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPP.Lidik/ 22.b/ II/ 2025/ Reskrim tanggal 24 Februari 2025 atas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 204/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara tanggal 06 Oktober 2023 laporan kuasa hukum (pengacara) Pangalaman Apri Andri.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP. Arifin Purba menjelaskan penghentian penyelidikan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Ekonomi Polres Tapanuli Utara pada tanggal 19 Februari 2025, dimana hasil gelar perkara, bahwa pengaduan Pengalaman Apri Andri belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena bukan merupakan Tindak Pidana.
“Ini kasus merupakan dugaan penyerobotan lahan di Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut milik saya dilahan seluas 100.000 Meter (10 Ha), dan di klaim oleh sejumlah nama nama oknum yang memiliki pangkat .Dimana lahan seluas 10 Ha tersebut telah memiliki surat kepemilikan dari Kepala Desa Lobu Siregar I” ujar Manaek Siahaan selalu pemilik lahan.
Manaek juga menjelaskan, surat perjanjian jual beli tanah pada tanggal 15 Maret 2022 dan surat Notaris SK. Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-375. AH. 02. 01. Th 2009 tanggal 24 Oktober 2009.Surat Keterangan Kepemilikian Tanah Nomor: 238.03/ 2009/ SKKT/ VIII/ 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I, tanggal 29 Agustus 2023. Serta surat keterangan tidak silang sengketa Nomor: 239/ 2009/ SKTSS/ VIII/ 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I tanggal 29 Agustus 2023.









