INFOSUMUT24 | Taput – Pembahasan terkait pengarahan untuk kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara khususnya di Kecamatan Sipahutar, agar membelanjakan anggaran untuk kegiatan Dana Desa (DD) kepada supplier yang sudah ditentukan, menjadi pembahasan ditengah masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Bahkan disebut adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dan bahkan oknum Jurnalis/Wartawan.
Kepala Desa Onan Runggu 4, Sampe Simanjuntak saat dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pengarahan untuk membelanjakan bahan pada kegiatan Dana Desa (DD) mengatakan “Benar, kami di kecamatan Sipahutar, seluruh Kepala Desa dikumpulkan oleh oknum anggota DPRD di rumah dinas Camat Sipahutar, dengan tujuan untuk pengarahan membelanjakan bahan material pada kegiatan DD pada supplier yang sudah ditentukan”.
“Juga, bahwa anggota DPRD tersebut memiliki usaha sebagai supplier. Dan itupun disebut pada pertemuan, bahwa pengarahan tersebut perintah dari atasan” ujarnya di Kecamatan Siborong-borong.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Mengarahkan penggunaan Dana Desa kepada pemasok tertentu bisa termasuk korupsi, terutama jika ada tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan Negara/ Desa, dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat”.
“Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang dapat berujung pada jerat pidana korupsi” tambahnya.
“Pengarahan dana ke pemasok tertentu sering kali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kroni, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan desa dan masyarakat” terang Djonggi.
“Perangkat Desa atau Kepala Desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana, dan menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk keuntungan pribadi adalah bentuk korupsi. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dapat dikenai pidana jika merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tegas Djonggi mengatakan.
Oknum anggota DPRD inisial, RS yang disebut mengarahkan membelanjakan DD, Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengarahan membelanjakan DD pada supplier yang ditentukan, sampai berita ini dimuat pihaknya belum memberikan jawaban.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









