Terkait Penyerobotan Lahan Julius Hutagaol, Lurah Simarimbun Diduga Tidak Netral

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Penyeroboyan lahan milik Awal Julius Hutagaol dilahan persawahan jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar – Sumut yang sedang berproses atas laporan polisi Nomor: LP/ B/ 100/ II/ 2025/ SPKT/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Februari 2025 dengan terlapor Charles Nainggolan, Senin (10/3/2025).

Kuasa hukum Julius, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb menilai bahwa Lurah Simarimbun, Haposan Darwis Siahaan diduga sangat terdindikasi tidak netral dalam menyikapi persoalan yang dialamo oleh kliennya, dimana bahwa yang terjadi bukanlah sengketa lahan tetapi penyerobotan yang dilakukan Charles Nainggolan dan melarang kliennya mengerjakan pembangunan patok lahanya sendiri yang telah memiliki alas hak sertifikat resmi dan yang sah.

Menyikapi hal ini Ferry Sinamo menjelaskan bahwa tidak kemungkinan Lurah Simarumbun melakukan pelanggaran hukum dengan penyalahgunaan wewenang dsn jabatan sebagaimana tertuang pada Pasal 421 KUHPidana.

“Potensi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lurah Simarimbun sebagaimana pada Pasal 421 KUHPidana pelanggaran wewenNg (Abuse of Power)” jelas Ferry.

Baca Juga :  Inilah 3 Orang Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharha Rugikan Rp. 700.000.000 di Dairi

“Jika Lurah Simarimbun menyalahgunakan kekuasaan untuk memihak penggarap dan menghalangi hak pemilik tanah yang sah, dia bisa dijerat Pasal 421 KUHPidana tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bunyi Pasal 421 KUHPidana: Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” ungkap Ferry.

Ferry juga menambahkan, adanya unsur turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 55 KUHPidana.

“Jika Lurah Simarimbun secara aktif membantu atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan melawan hukum, seperti mencegah pemilik tanah menggunakan haknya, dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP” tutur Ferry.

Dimana, Ferry melanjutkan penjelasanya perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan. Dimana jika Lurah Simarimbun memihak penggarap atau oknum yang menyerobot lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad – Pasal 1365 KUH Perdata).

Baca Juga :  Berangkatkan Seleksi Paskibra Pusat, Ini Pesan Bupati Toba...!!!

“Pemilik tanah yang sah atau melalui Kuasa Hukumnya, bisa menggugat Lurah secara perdata atas kerugian yang dialaminya. Dimana Lurah dapat dilaporkan ke Inspektorat atau Ombudsman untuk dugaan penyalahgunaan wewenang, Lurah dapat dilaporkan ke Polresc atau Kejak jika ada unsur pidana (Pasal 421 atau 55 KUHP)” tambahnya.

“Dimana Lurah Simarimbun dapat digugat secara perdata untuk meminta ganti rugi atas tindakan lurah yang merugikan pemilik tanah. Minta perlindungan hukum ke BPN jika ada potensi sengketa pertanahan” jelasnya.

Ferry juga menyampaikan Jika Lurah Simarimbun secara aktif melarang pemilik tanah yang sah menghentikan kegiatan di lahan yang sah menghentikan kegiatan di lahannya sendiri, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan yang bisa dipersoalkan secara hukum. Tindakan hukum bisa ditempuh sesuai dengan bukti yang tersedia.

Lurah Simarimbun, Haposan Darwis Siahaan sampai berita ini tersebut tidak bersedia merespon pesan whatsapp Redaksi Infosumut24.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB