INFOSUMUT24 || TAPUT – Terkait kinerja Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan yang disebut tidak memberdayakan Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjadi sorotan dalam publik, bahkan ditengah tengah masyarakat dan berupaya memberikan suap kepada Jurnalis melalui transaksi melalui transfer untuk menutupi bobroknya kinerja.
“Pantas itu Kepala Desa dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dimana Kepala Desa berupaya memberikan suap kepada Jurnalis, namun jurnalisnya tidak mau menerima walau juga sudah di transfer melalui rekan jurnalis lain” ucap Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu.
Djonggi memaparkan pemberian suap dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara, sering kali melibatkan kode atau istilah khusus daripada transaksi bank secara langsung. Suap dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti mempengaruhi keputusan dalam tender/ kegiatan, mempercepat urusan birokrasi, atau memuluskan proses kenaikan pangkat dan jabatan.
Tambah Djonggi, Kepala Desa dapat memberikan suap atau menerima suap dari berbagai pihak, tetapi tindakan tersebut merupakan bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang Undang.
Sisi lain Djonggi juga mengatakan pemberian suap oleh Kepala Desa, baik kepada bawahannya, pihak swasta, maupun untuk memengaruhi pejabat publik, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menyalahgunakan dana desa atau jabatan publik.
“Juga kita paham dan mengetahui bahwa Kepala Desa juga belanja bahan material dari seorang oknum yang kerap mengatakan sebagai jurnalis dan bahkan sebagai Tim Sukses (TS) Bupati terpilih. Yang menjadi pertanyaan, apakah oknum Jurnalis tersebut memiliki usaha toko material, atau sebagai hanya agen/informan?” tanya Djonggi Napitupulu.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny Ritonga melalui Kasi Intelijen Kejaksaan, Mangasi Simanjuntak terkait hal tidak diberdayakannya Bendahara dan TPK Desa Parsorminan 1, Kecamatan Pangaribuan mengatakan “Sebenarnya banyak Bendahara Desa tidak mengetahui terkait keuangan, dan begitu juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam hal ini akan kita awasi dan akan kita berikan tindakan atas praktek tersebut guna menyelamatkan keuangan Negara”.
Sebelumnya, sejumlah Perangkat Desa Parsorminan 1 mengakui bahwa mereka tidak di berdayakan “Maaf tidak bisa kami berikan minum kopi, dimana kami pun susah dan bahkan kami pulang makan kerumah”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









