Infosumut24 | Dairi – Prahara rumah tangga berujung ranah hukum kini tengah dihadapi pasangan suami istri, Wendy Hutri Simaibang (37) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) disalah satu UPT Dinas Pemkab Dairi, secara tegas meminta Polres Dairi untuk memproses hukum istrinya CNW (31), secara setimpal sesuai aturan yang berlaku.
CNW saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Dairi setelah dilaporkan oleh adik kandung suaminya atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada 26 April 2026 lalu.
Tak hanya menghadapi persoalan penggelapan, Wendy mengaku pihak keluarga besar sangat dirugikan dan dipermalukan akibat serangkaian unggahan CNW di Tiktok. Menurut Wendy, narasi yang disebarkan oleh istrinya tersebut menyudutkan keluarga dan jauh dari fakta yang sebenarnya.
“Saya meminta Polres Dairi untuk memproses, hukum dia setimpal dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Keluarga besar saya juga telah dipermalukan. Dia mengupload unggahan dengan tudingan yang tidak benar” ujar Wendy didampingi ibunya, Jumat (3/7/2026).
Guna meluruskan opini publik yang telanjur viral di media sosial, Wendy membeberkan secara rinci kronologi kejadian yang disebutnya sebagai aksi pelarian sang istri.
Wendy menceritakan, rumah tangga mereka sebenarnya selama 10 tahun dan telah dikaruniai dua orang putra yang kini berusia 8 dan 7 tahun. Selama ini, mereka menetap di sebuah hunian di kawasan Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Keharmonisan mulai goyah usai keduanya sepakat melakukan pinjaman uang sebesar Rp. 80.000.000 ke Bank Sumut Cabang Sidikalang pada 14 April 2026 dengan mengagunkankan SK PPPK milik Wendy. Berdasarkan rembukan awal, uang tersebut sedianya dialokasikan untuk membeli satu unit mobil demi kemudahan transportasi antar jemput kedua anak mereka sekolah.
Setelah dana pinjaman tersebut cair, Wendy memercayakan kartu ATM miliknya untuk dipegang oleh CNW sembari dirinya berupaya mencari mobil yang cocok melalui jaringan keluarganya di Kota Medan. Namun tanpa sepengetahuannya, CNW justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk memborong berbagai perabotan rumah tangga baru, mulai dari kulkas, lemari, televisi, hingga mesin cuci.
Prahara rumah tangga terjadi pada 24 April 2026 ketika mobil yang dicari di Medan akhirnya ditemukan. Wendy lantas meminta CNW untuk mentransfer uang panjar (DP). Namun, CNW justru menyarankan agar Wendy berangkat langsung ke Medan untuk mengecek kondisi fisik kendaraan secara detail.
Menuruti saran sang istri, pada 25 April 2026 dini hari, Wendy bersiap berangkat ke Medan menggunakan angkutan umum. Mengingat jarak rumah ke pangkalan angkutan cukup jauh, CNW bahkan sempat mengantarkan Wendy ke simpang jalan besar menggunakan sepeda motor. Sepeda motor tersebut merupakan aset milik keluarga Wendy yang dipinjam pakai oleh mereka selama dua tahun terakhir.
“Dari rumah kesimpang, kan agak jauh. Untuk menunggu angkutan ke Medan, saya diantarnya naik sepeda motor ke simpang jalan besar” Ujar Wendy.
Setibanya di Medan dan setelah memastikan kondisi mobil dalam keadaan baik, ia mencoba menghubungi CNW untuk meminta transfer dana pelunasan. Namun, nomor telepon seluler maupun WhatsApp istrinya mendadak tidak aktif. Seluruh akun media sosial CNW pun tidak dapat diakses.
Menaruh curiga, Wendy segera menghubungi pihak keluarganya di Sidikalang untuk mengecek situasi di rumah mereka. Bak disambar petir, pihak keluarga menemukan rumah tersebut sudah dalam kondisi kosong. Seluruh perabotan baru yang sempat dibeli beserta satu unit sepeda motor pinjaman yang dibawa CNW telah raib dari rumah. Upaya pencarian ke rumah orang tua CNW pun nihil hasil.
Karena indikasi melarikan diri sangat kuat, pihak keluarga pemilik sepeda motor akhirnya resmi melaporkan CNW ke Polres Dairi atas dugaan penggelapan pada 26 April 2026. Usai serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengendus keberadaan CNW dan menahannya bersama barang bukti sepeda motor.
Sisi lain, jagat maya sempat dihebohkan dengan potongan tangkapan layar (screenshot) pembelaan diri CNW yang diunggahnya melalui akun Tiktok pribadi. Dalam narasi digitalnya, CNW menolak keras dicap sebagai pencuri atau penggelap motor, dan justru menuding balik suaminya.
“Aku dituduh sebagai maling motor padahal Wendy Simaibang yang memberikannya kepadaku, kumohon Polres Dairi tangkap Wendy Simaibang karena dialah pencuri SPD motor tersebut, dia bebas berkeliaran dan aku sekarang terpisah dengan anak anakku. Aku rindu anakku.. Aku mau pulang 😔 tulis CNW dalam unggahan yang kini dijadikan bukti tambahan oleh pihak Wendy.
Wendy berharap dengan dibukanya kronologi asli ini, masyarakat serta netizen dapat menilai kasus ini secara jernih dan objektif berdasarkan fakta hukum, bukan dari drama opini yang digulirkan di media sosial. Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polres Dairi.
Penulis : Bambang Ermansyah









