INFOSUMUT24 – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan menangkap 51 tersangka, Jumat (21/11/2024).
Operasi ini membongkar jaringan internasional dan nasional yang memasok narkoba ke Sumut. Dari pengungkapan ini, Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa 201,68 kilogram sabu, 272,23 kilogram ganja dan 40.118 butir ekstasi.
Barang bukti sabu diketahui berasal dari jaringan internasional Malaysia yang menyelundupkan narkoba melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan, sementara itu, ganja didistribusikan dari Aceh ke Medan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari penyimpanan di sampan hingga penyelundupan di koper dan mobil.
Aksi ini merupakan bukti komitmen cegah kejahatan oleh korps Bhayangkara dalam memberantas narkoba di Indonesia.









