210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Taput – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 210 hari tanpa alasan yang sah sudah melampaui batas ambang pelanggaran disiplin berat dan pasti dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, batas minimal pemecatan, tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau secara terus menerus selama 10 hari kerja, sudah dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. Namun Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor Kecamatan Muara sampai saat ini disebut belum mendapat sangsi disiplin dari instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak mengatakan ”Kita sudah cros cek ke Dinas Pendidikan. Masalah ini masih ditahap pemeriksaan atasan langsung pada Dinas Pendidikan”.

Namun terkait keberadaan Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor, Armin Lumbantoruan yang sudah lebih dari 210 hari tidak diketahui keberadaannya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli melalui Kepala Dinas, Feddy Advent Panjaitan belum memberikan pernyataan terkait keberadaan Plt Kepala Sekolah SD Negeri Sitanggor Kecamatan Muara, bahkan juga terkait dugaan penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah.

Baca Juga :  Herbert Sianipar Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN Medan Terkait Terbitnya SHM DiLahan Berdirinya Bangunan Milik Hara Sihombing

Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan “Aneh bukan, dan bahkan menjadi pertanyaan besar atas di birokrasi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara ini. Pasalnya, ASN yang tidak masuk selama 67 hari telah diberikan tindakan sangsi disiplin berat dengan pemberhentian dengan secara hormat. Namun untuk seorang Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 Sitanggor yang tidak masuk selama 7 bulan atau hitungan 210 hari tidak diberikan sangsi apapun, malah disebut masih tahap pemeriksaan”.

“Muncul pertanyaan ditengah tengah masyarakat, tidak diprosesnya Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 173347 apakah ada kaitannya dengan dugaan penggelapan dana bantuan revitalisasi sekolah ?” tanya Lumbangaol.

Baca Juga :  Togel Menjamur di Kecamatan Pagaran, Kapolsek Siborongborong Tak Bernyali Tangkap Korlap JS dan NL

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan disiplin bagi ASN. Dan kita mendukung atas sikap dan tindakan yang diberikan oleh pihak BPKSDM terhadap tiga ASN yang sudah diberhentikan secara hormat. Namun kita sangat menyayangkan atas pemberian sangsi disiplin terhadap satu orang, pemberian penundaan pangkat selama satu tahun, sementara ASN yang satu ini disebut paling sering tidak masuk kantor, bahkan suaminya yang mengisi absen” tegasnya.

Penulis : Freddy

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Bangun Generasi Berprestasi, Wabup Taput Beri Motivasi dan Tanamkan Karakter di SMPN 1 Siborongborong
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB